DATARIAU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) pada 19 Oktober 2021. Namun rupanya banyak netizen yang keliru pada nama OVO Finance di mana mereka menganggap jika itu adalah nama yang sama degan OVO dompet digital yang kerap digunakan untuk pembayaran.
OVO Finance Indonesia merupakan lembaga keuangan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang sebelumnya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga keuangan ini dimiliki oleh Lippo Group.
Sementara OVO merupakan uang elektronik yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). OVO merupakan perusahaan teknologi penunjang jasa keuangan.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia tidak ada hubungannya dengan kelompok usaha uang elektronik OVO dari PT Visionet Internasional.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," jelas Harumi Supit dalam keterangan resminya dikutip Rabu (10/11/2021).
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," pungkasnya.
Sebagai informasi, OVO Finance Indonesia dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan. (*)
Source: Cnbcindonesia.com