IPMKRB Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Kelola Lahan Eks Konsesi PT SRL untuk Masyarakat Pulau Rangsang

datariau.com
141 view
IPMKRB Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Kelola Lahan Eks Konsesi PT SRL untuk Masyarakat Pulau Rangsang
Riva Ahmad Al Ghazaly.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB), Riva Ahmad Al Ghazaly, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak kelola lahan bagi masyarakat Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pascapencabutan izin konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Ia mendorong agar lahan bekas konsesi perusahaan yang memenuhi persyaratan hukum dapat diusulkan dan diproses melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat setempat.

Menurut Riva, pencabutan izin konsesi PT SRL harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali pengelolaan lahan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat lokal memperoleh akses legal terhadap sumber daya agraria.

Desakan tersebut merujuk pada keputusan pemerintah yang diumumkan pada 20 Januari 2026 terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

PT SRL termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi pemerintah.

Kebijakan pencabutan izin itu merupakan bagian dari upaya penertiban kegiatan usaha berbasis sumber daya alam melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas konsesi PT SRL pada Blok V atau Estate Rangsang tercatat sekitar 18.170 hektare, setelah mengalami perubahan dari luas awal sekitar 18.890 hektare.

Dengan luasan tersebut, Riva menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kejelasan status dan masa depan lahan bekas konsesi perusahaan di Pulau Rangsang.

Menurutnya, penertiban perizinan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif. Pemerintah harus memastikan adanya kebijakan lanjutan yang mampu menjawab persoalan akses lahan, kesempatan kerja, dan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

“Pemerintah pusat dan daerah harus serius melihat persoalan ini. Dengan dicabutnya izin konsesi PT SRL, kami meminta agar masa depan lahan di Pulau Rangsang tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Kami mendorong pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi, kemudian memperjuangkan lahan yang memenuhi ketentuan hukum agar dapat dikelola masyarakat melalui program TORA,” tegas Riva Ahmad Al Ghazaly.

Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton


Riva menjelaskan, tuntutan masyarakat terhadap akses pengelolaan lahan memiliki alasan ekonomi dan sosial yang mendasar.

Selama ini, tanah menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat Pulau Rangsang, baik melalui kegiatan perkebunan, pertanian, maupun berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Apabila masyarakat memperoleh akses legal terhadap lahan yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kesempatan untuk mengembangkan usaha produktif akan semakin terbuka.

Pengelolaan lahan oleh masyarakat juga dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan rumah tangga, serta menggerakkan perekonomian desa.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan lahan pascapencabutan izin PT SRL.

“Jangan sampai masyarakat Pulau Rangsang hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Kami ingin lahan yang memang memenuhi persyaratan reforma agraria diperjuangkan untuk masyarakat, agar dapat dikelola secara produktif dan menjadi sumber pendapatan keluarga. Masyarakat membutuhkan kesempatan untuk membangun ekonominya, bukan sekadar menjadi penerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Minta Pendataan dan Verifikasi Dilakukan Secara Terbuka


Selain memperjuangkan program TORA, Riva juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan inventarisasi lahan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Pemerintah diminta melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki riwayat penguasaan atau pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mengidentifikasi berbagai klaim penguasaan tanah, mencegah tumpang tindih kepemilikan atau pengelolaan, serta menghindari munculnya persoalan agraria baru.

Ia menegaskan, pemberian hak kelola tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus mempertimbangkan status hukum lahan, riwayat penguasaan, ketentuan kawasan hutan, serta mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan secara adil dan transparan.

IPMKRB juga mendesak pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga yang berwenang di bidang kehutanan dan pertanahan agar segera memberikan kejelasan mengenai status lahan bekas konsesi PT SRL di Pulau Rangsang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diminta lebih aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mengoordinasikan proses identifikasi lahan yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)