PEKANBARU, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin) bersama Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Wilayah Riau.
Penandatanganan Mou disaksikan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi, berlangsung di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (11/9/2023).
"Tadi kami, bersama pak Kejari Siak melakukan MoU program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin) yang disaksikan langsung Kejati Riau Supardi dan Gubernur Riau Syamsuar," ujar Alfedri.
Jaga Zapin ini, kata Alfedri, merupakan program Kejati Riau yang bertujuan mencari solusi terhadap, persoalan mulai dari rendahnya harga TBS di tingkat petani, persoalan perkebunan dan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.
"Terhadap persoalan diatas, untuk mendukung program Jaga Zapin. Tadikan pak Kejati minta sinergi antara Pemprov, Pemkab/kota, Dinas Pertanian dan Perkebunan, APKASINDO, GAPKI atau perusahaan," ucap Bupati Siak.
"Tentunya bersama-sama mengawal, salah satunya penetapan harga TBS yang saat ini belum berpihak ke petani sawit dan dikembalikan menjadi normal, ini sangat kita dukung," kata Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi menyebutkan program Jaga Zapin telah berjalan sejak 2022, telah berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga tandan buah segar (TBS) petani.
Dikatakan dia, Program Jaga Zapin merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif serta berkesinambungan.

Tentunya kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
"Kita berharap dalam mengangkat marwah masyarakat, lembaga, mudahan-mudahan para Kejari dapat melakukan action berikutnya," cakap Supardi.
"Kerena, Jaga Zapin tidak bisa haya dilakukan oleh Kejati, banyak daerah yang musti dikawal agar petani sawit mendapat harga TBS yang adil dan tidak merugikan pihak petani," sebutnya.
Supardi menambahkan, pihaknya telah memetakan persoalan sawit di Bumi Lancang Kuning, yakni lemahnya posisi tawar dan posisi hukum petani sawit dalam mendapatkan keadilan harga TBS.
Gebrakan pengawalan dan pengawasan penetapan harga TBS petani di Disbun Riau setiap minggunya merupakan awal lahirnya program Jaga Zapin.
"Jangan sampai harga TBS Rp2.600 sampai ke petani harganya Rp1.600, inikan terjadi kesenjangan, dan ini yang harus kita selesaikan. Tatanan formalnya yang mengatur tentang sawit ini benar-benar diperbaiki," jelas dia.
"Saya yakin berhasil. Kita perbaiki aturannya, kemudian kita sampaikan Kementan, saya sendiri yang akan mendatangi Menteri, jumpa Dirjen. Karena saya tidak main-main," tegasnya.
"Karena itulah, kita dilakukan MoU antara Kejari dengan Bupati/Wlikota se-Riau, sehingga implementasi Jaga Zapin dapat dilakukan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Riau di daerah masing-masing," tutupnya.(***)