Wartawan Profesional Wajib Lakukan 'Cover Both Side' dalam Peliputan

Ruslan
2.509 view
Wartawan Profesional Wajib Lakukan 'Cover Both Side' dalam Peliputan
Yulistar
Sidang lanjutan dugaan pencemaraan nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan terdakwa Toro, kembali digelar di PN Pekanbaru, Senin (01/10/2018) siang.

PEKANBARU, datariau.com - Sidang lanjutan dugaan pencemaraan nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan terdakwa Toro, kembali digelar di PN Pekanbaru. Kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dalam bidang jurnalistik, Senin (01/10/2018) siang.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Zulmansyah Sakedang selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau. Zulmansyah dalam pandangannya di hadapan dewan hakim yang di ketuai Yudi Silaen menjelaskan secara gamblang jika seorang wartawan yang profesional itu wajib melakukan "Cover Both Side" dalam melakukan peliputan.

Artinya semua pihak yang terlibat dalam sebuah kejadian yang hendak diberitakan harus di konfirmasi dan tidak dilakukan pemberitaan yang berulang-ulang. Jika hendak di ulang atau di Follow Up tentu harus menggunakan narasumber baru yang tentunya orang berkompeten.

"Wajib bagi wartawan yang profesional melakukan cover both side terhadap berita yang hendak diterbitkan. Semua harus dikonfirmasi, tidak bisa tidak. Juga tidak melakukan berita itu berulang-ulang. Semua itu sudah tertuang di kode etik yang diamanahkan oleh undang-undang pers," ujar Zulmansyah menjabat Direktur Harian Riau Pos ini.

Zulmansyah juga menjelaskan jika berita yang hendak diterbitkan juga harus melalui tahapan penyaringan di lembaga berita dalam perusahaan pers. Contohnya pemberitaan yang di buat seorang wartawan sebelum terbit wajib di periksa oleh koordinator liputan lalu di periksa oleh Redaktur hingga ke Pemimpin Redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan.

"Berita juga wajib di saring oleh Koordinator liputan, Redaktur hingga Pemimpin Redaksi sebelum diterbitkan," sambung Zulmansyah.

Ia memaparkan juga jika ada terjadi sengketa pemberitaan yang berujung jatuhnya rekomendasi Dewan Pers, rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan media itu. Jika itu tidak diindahkan, sah-sah saja jika si korban pemberitaan melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

"Rekomendasi Dewan Pers itu wajib dilakukan perusahaan media jika terjadi sengketa pemberitaan. Dan si korban pemberitaan juga punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)