Topa Hanya Divonis 6 Bulan Dari Tuntutan 3 Tahun, Kejari Pekanbaru Ajukan Banding

datariau.com
1.285 view
Topa Hanya Divonis 6 Bulan Dari Tuntutan 3 Tahun, Kejari Pekanbaru Ajukan Banding
Foto: Windy
Suasana ruang sidang.
PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan Topa atau Hinsatopa Simatupang yang divonis 6 bulan penjara, dalam kasus penipuan turut serta membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang.

Pasalnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menuntut Topa dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun,  Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan vonis 6 bulan penjara.

"Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim, JPU menyatakan upaya hukum banding," tegas Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru,  Bambang, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019) kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan 6 bulan penjara terhadap pelaku pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir Hinsatopa Simatupang, Senin (25/2/2019).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Sukatmini dan Erik.

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Hinsatopa dengan penjara selama 3 tahun. Hinsatopa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu. (win)
Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)