MERANTI, datariau.com - Soal Laporan Pertanggungjawaban pengerjaan pembuatan bodi Jalan Nelayan tahun 2012 di Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga fiktif, dibantah mantan Bendahara Desa Insit Suryoto. Dia menyebut sudah membayarnya dan siap dilaporkan ke pihak berwajib.
Kepada wartawan ketika dikonfirmasi ke rumahnya pada Selasa (27/8/2019) lalu, Suryoto menyebutkan sangat senang atas kedatangan para awak media. Karena dia menilai, dua pemberitaan tentang dugaan SPJ fiktif sangat tidak sesuai dengan yang ia ketahui. Dan isi dari pemberitaan terkesan menyudutkan dirinya.
"Saya senang rekan-rekan media datang ke sini, karena bisa saya jelaskan masalah SPj itu. Saya lihat berita sebelumnya menyudutkan saya," sebutnya.
Menurut Suryoto, isu SPj fiktif tersebut tidak benar. Dia mengaku sudah membayarnya kepada penanggung jawab pengerjaan yang turut disaksikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Suryoto mengatakan tak habis fikir penjelasan penanggung jawab pelaksanan kegiatan atas nama Izlin dan pihak BPD Desa Insit Munawir, di pemberitaan sebelumnya yang mengatakan tidak tahu dan terkesan lempar bola sembunyi tangan. Padahal, kata Suryoto, secara tupoksi, Izlin dan Munawir yang sering berhadapan dengannya. Termasuk penyerahan uang juga kepada mereka berdua.
"Saya merasa aneh saja, di berita itu saya baca mereka tidak mengenal saya lah, tidak tau tentang pekerjaan itu lah, padahal kan mereka yang sering menghadap saya, dan uang pengerjaan itupun saya serahkan sama mereka. Yang jelas, saya bekerja sesuai tupoksi. Apakah jadi dikerjakan atau tidak, saya tidak survei ke lapangan, karena bukan tugas saya, yang jelas buktinya lengkap di SPj itu saya bayar," tegasnya.
Dijelaskannya, ketika pembayaran atau penyerahan uang kepada Izlin, di situ juga ada Munawir, selaku orang BPD. "BPD kan tugasnya pengawasan, gak mungkin saya tanya lagi soal pekerjaan itu," ujarnya heran.
Ironisnya, kata Suryoto lagi, di pemberitaan sebelumnya kepada media ini, mantan Anggota BPD Insit 2012 Munawir saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu soal dugaan tanda tangan palsu yang meresahkan masyarakat Desa Insit saat ini. Bahkan, dia sendiri mengaku tidak tahu sistem kerjanya sebagai BPD.
"Soal tanda tangan dan lain-lain saya tidak tau, coba langsung tanyakan ke Kades atau Bendahara Desa saat itu. Di sini juga saya bertanya, apakah BPD di Meranti punya tanggungjawab yang sama dan apakah bisa mengawas sesuai tupoksi, hari ini aja bisa kita lihat tak usahlah 7 tahun lewat," kata dia sewaktu ditemui di Kantor PBB, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (21/8/2019).
Sebagai pengawas pembangunan Desa Insit, Munawir menganggap permasalahan itu mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Desa Suryoto. Munawir menyebut persoalan itu sempat sampai di Kejaksaan. Tapi dia mengatakan dirinya tak pernah mendapat panggilan.
"Permasalahan itu sudah pernah sampai ke Kejaksaan, pak Mubasir dan pak Suryoto yang dipanggil dan Camat-nya saat itu masih Pak Rizky Hidayat," sebut dia.
Data yang berhasil dirangkum awak media, dalam daftar nama penerima upah pembuatan Bodi Jalan Nelayan, Dusun Seringgam, Desa Insit tahun 2012 lalu, jelas tertera jumlah penerima upah sebesar Rp.890.000 sebanyak 20 pekerja, dengan pelaksana kegiatan tertuliskan Izlin.
Izlin saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2019) mengatakan ia juga tidak mengetahui persoalan tersebut.
Menanggapi pernyataan Munawir dan penanggung jawab pelaksana kegiatan Izlin, Suryoto langsung menegaskan jika memang dia salah soal pembayaran atas pekerjaan yang dinilai fiktif dan tidak diserahkan kepada yang berhak menerima uang tersebut, dia siap dipanggil pihak berwajib untuk menjelaskan semuanya.
"Jika seperti itu pernyataan mereka berdua, saya siap diperiksa dan dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk menjelaskan pembayaran pekerjaan tersebut," sebutnya lagi.
Mengenai pernyataan Munawir bahwa dia dan kades pernah diperiksa kejaksaan terkait masalah ini, dia mengaku tidak pernah. "Selama bertugas di kantor desa itu, saya tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh pihak Kejaksaan," terang mantan bendahara Desa Insit tahun 2012 silam tersebut. (put)
----
Berita ini sudah melalui pengeditan pada Senin (2/9/2019) pukul 16:55 Wib dengan perbaikan beberapa kata dan kalimat serta memperbaiki beberapa paragraf yang keliru.