Adalah IL alias TM (16) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Af (16) warga Jalan Juragan, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian EA (18) warga Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Mirisnya, pelajar tersebut diciduk polisi berperan sebagai bak pengedar kelas teri. Af dan EA kedapatan melakukan transaksi didepan lapangan futsal di Jalan Dorak pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya telah menjadi target Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
"Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penangkapan terhadap Af dan EA. Saat akan diamankan, tersangka Af sempat menjatuhkan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram ke tanah, akan tetapi petugas tetap berhasil menemukan barang bukti tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Selasa (15/10/2019).Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti satu paket sabu-sabu diperolehnya dari seseorang berinisial IL. Tak lama setelah mendapat info tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke rumah IL.
"IL langsung ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan. Petugas tidak menemukan barang bukti berupa diduga narkotika. Namun pelaku tetap dibawa ke Mapolres kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.(***)