KUANGSING, datariau.com - Mendampingi masyarakat dari beberapa Desa yaitu Desa Sungai Buluh, Desa Sumber Jaya, Desa Simpang Raya, dan Desa Karya Makmur yang terletak di wilayah kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing untuk lakukan gugatan terhadap PT Wanasari berlokasi di Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, diduga atas Menguasai lahan diluar areal pelepasan kawasan seluas 1.016 hektar kepada Pengadilan Negeri Rengat.
Hal ini dibenarkan LBH Topan AD , Samuel Stefen Waldemark SH selaku kuasa hukum Wadah Kerja Antar Kelompok (WKAK) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir. "Benar kita selaku penggugat terhadap PT Wanasari selaku Tergugat, dimana PT Wanasari Nusantara melakukan perbuatan melawan hukum," kata Samuel kepada datariau.com, Jumat (1/11/2019).
Adapun yang menjadi tuntutan penggugat agar Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menerima dan mengabulkan gugatan ini.
Berikut tuntutan diajukan yakni, PT Wanasari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan acuan Surat Tanda Bukti Lapor Kepolisian RI Provinsi Riau, membayar Kerugian dialami penggugat baik immaterial dan materiil.
Menyatakan sah dan berharga agar disita terlebih dahulu Aset perusahaan dimiliki PT Wanasari Nusantara oleh PN Rengat, kembalikan seluruh lahan Transmigrasi terhadap Transmigran berjumlah 4.400 KK.
"Kembalikan lahan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap masyarakat dan Pemkab Singingi Hilir, telah merugikan negara Daerah maupun masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (Ppn, Pph dan PBB ) lebih kurang mencapai 79 Miliar per tahun diperkuat temuan DPRD Provinsi Riau serta tuntutan lainnya sesuai tertera pada surat yang kami layangkan ke Pengadilan Negeri Rengat," paparnya.
Dilanjutkan Samuel, berdasarkan fakta Hukum gugatan melawan hukum sebagai berikut, bahwasannya masyarakat memiliki tanah yang sudah ditanami sendiri kelapa sawit, dimana merupakan mata pencaharian sehari-hari .
"Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 Ombusmand RI mengirimkan surat kepada Bupati Kuantan Singingi dengan nomor surat 0469/SRT/0586.2013/MKA.19/TIM.5/VII/2013 atas pengaduan masyarakat Wadah Kerja Antar Kelompok Desa Sumber Jaya," ceritanya.
Kemudian, pada Tahun 2015 DPRD Riau melaksanakan Monitoring dan Evaluasi perizinan HGU, IU Perkebunan, IUPHHK -HT, IUPPHHK -HA, IUPHHK RE, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Industri, lingkungan (Amdal, UPL dan UKL ) dalam upaya maksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perizinan dan wajib pajak.
"Berdasarkan temuan pansus DPRD Riau dilapangan tanggal 16 April 2015 di PT Wanasari Nusantara sebagai berikut, PT Wanasari memilki izin pelepasan kawasan seluas 22.500 Hektar, HGU seluas 4.411 Hektar, 45 ton TBS/Jam, menguasai lahan di luar areal pelepasan kawasan seluas 1.016 Hektar dengan total luas tanaman 13.544 Hektar," kata Samuel.
Samuel menambahkan, yang mengusai lahan Warga di luar HGU seluas 9.579 Hektar, timbulnya kerugian negara dalam bentuk Pajak, pengrusakan lingkungan dengan menanami di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kemudian didukung hasil laporan perjalanan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau pada tanggal 17 September 2019 bahwasanya PT Wanasari Nusantara diduga tidak taat hukum terhadap peraturan dan perundang-undangan.
"Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan izin lingkungan serta sebagian besar berada didalam lahan masyarakat," katanya.
Selanjutnya bahwa PT Wanasari Nusantara patut diduga melakukan tindak pidana mengerjakan, menduduki dan menguasai lahan masyarakst eks plasma PIR Trans Untuk perkebunan.
Sejak tahun 2007 sebagian besar Eks Transmigrasi sudah tidak punya ikatan kemitraan dengan PT Wanasari dalam pengelolaan kebun tanah milik masrakat sehingga dapat memicu konflik lahan dengan masyarakat pemilik lahan eks plasma PIR Trans seluas 13.500 HA.
Berdasarkan UU Tentang Agraria , apabila lahan HGU ditelantarkan maka kembali kepada Negara dan KUHPer 1365 menyebutkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian materiil yang ditimbulkan dari perbuatan tergugat.
"Diharapkan pihak KPK dan Instansi terkait lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar- akarnya," ucap Samuel. (win)