DATARIAU.COM - Indonesia memiliki berbagai ciri khas budaya maupun adat istiadat, dengan adanya berbagai macam adat istiadat di Indonesia ini membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya saja kaya dengan keindahan alamnya namun suku, ras, agama yang beragam bahkan memiliki tradisi pernikahan yang bermacam-macam.
Dengan adanya tradisi budaya pernikahan ini memberikan suatu keunikan maupun tradisi dari budaya meraka masing-masing. Dengan adanya budaya dalam upacara pernikahan ini akan memberikan warna maupun memberi ciri khas tersendiri terhadap suatu daerah. Sama halnya dengan budaya dalam upacara pernikahan yang berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, juga memiliki ciri khasnya tersendiri akan tradisi budaya pernikahannya.
Budaya dalam upacara pernikahan ini adalah suatu tradisi atau kebiasaan setempat yang memiliki tradisi maupun adat istiadat yang dipengang teguh oleh masyarakat setempat yang diyakini bahwa dengan adanya budaya pernikahan ini akan memberi warna tersendiri maupun ciri khas dari budaya mereka.
Warga Kampar merupakan warga Ocu, memiliki berbagai suku di antaranya suku Domo, suku Pitopang, suku Melayu, suku Kampai, suku Piliong, yang mana setiap suku ini memiliki ninik mamak atau orang yang dituahkan dalam suku tersebut.
Penduduk Kampar sering menyebut diri mereka sebagai Ughang Ocu (Orang Ocu), mereka memiliki budaya yang sangat mirip dengan budaya masyarakat Minangkabau. Masyarakat Kampar menggunakan bahasa Kampar dalam kesehariannya atau dikenal dengan bahasa Ocu. Bahasa Kampar ini dikategorikan sebagai bagian dari rumpun bahasa Melayu. Di dalam bahasa Kampar ini memiliki keunikan sendiri dengan bahasa di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Bahasa Ocu dalam pengucapannya memiliki irama dan mempunyai kelembutan.
Dalam adat Kampar, anak pertama oleh saudara-saudaranya dipanggil dengan sebutan Uwo (berasal dari kata Tuo, Tua, yang paling tua). Anak kedua dipanggil oleh adik-adiknya dengan kata Ongah, yang berasal dari kata Tengah, artinya anak yang paling tengah atau anak yang kedua. Sedangkan anak ketiga dipanggil oleh adik-adiknya dengan panggilan Udo, atau anak yang paling mudo atau yang paling muda. Untuk anak keempat baik laki-laki maupun perempuan dipanggil Ocu, yang kemungkinan besar juga berasal dari kata Ongsu, yang dalam bahasa Indonesia berarti Bungsu atau anak yang terakhir. Anak kelima dan seterusnya juga berhak untuk disapa dengan sebutan Ocu.
Tidak hanya dalam struktur kekeluargaan, kata Ocu ini digunakan bagi anak-anak yang lebih muda kepada teman, kerabat dan sanak keluarga. Seperti anak muda kepada yang sedikit lebih tua dari dirinya. Kata ini juga dipakai sebagai panggilan kehormatan dan kebanggaan.
Adapun dalam kebudayan pernikahan orang Kampar atau Uwang Ocu ini memiliki tahapan tersendiri yang harus diikuti selama berlangsungnya penikahan tersebut. Di dalam kebudayan tentang pernikahan Uwang Ocu ini memiliki larangan atau pantangan tersendiri terhadap berbagai suku yang ada di Kampar, larangan ini yaitu berupa tidak diperbolehkan anak kemanakan menikah satu suku atau memiliki satu suku yang sama karena ini adalah pantangan yang sejak lama yang sudah diatur oleh ninik mamak. Dan apabila larangan ini dilanggar atau ketahuan nikah satu suku maka kedua pasangan tersebut akan diusir dari kampung halamannya dan akan dikucilkan oleh masyarakat, karena masyarakat menggangap nikah satu suku ini adalah nikah dengan saudaranya sendiri, walaupun di dalam Agama Islam pernikahan yang terjadi antar sesama suku tidak adanya larangan satu pun di dalamnya.
Larangan pernikahan ini satu suku ini walaupun mendapatkan larangan di adat istiadat di Kampar namun dalam segi agama Islam tidak ada satupun larangan terdapat di dalamnya, di dalam agama Islam yang terkandung dalam Surat Ar-Rum ayat 21 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah diciptakan-Nya untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri suapaya kamu mendapat ketenangan hati dan dijadikan-Nya kasih sayang diantara kamu. Sesungguhnya yang demikian menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang yang berfikir."
Di Indonesia yang mayoritas penduduk beragama Islam, maka hukum Islam sangat mempengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya. Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus dalam perzinaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi ansir-ansir hukum adat untuk mengikuti bahkan berpadu dalam hukum Islam dalam perkawinan.
Dalam proses pernikahan orang Ocu tahap awal ini adalah keluarga pihak laki-laki dan mendatangi keluarga pihak perempuan untuk menanyakan hubungan antara kedua belah pihak untuk perlangsungan acara, yang dinamakan dengan sirih bertanya atau lebih sering disebut dengan Antau Tando atau Antar Tanda keseriusan kedua belah pihak. Wakil kedua belah pihak biasanya adalah ibu, ayah, atau seseorang yang sangat dipercaya.
Pada proses ini perwakilan dari pihak perempuan tidak akan langsung menyetujui, namun akan bertanya kepada anak dari pihak perempuan. Tahap ini bisa memakan waktu hingga 1 minggu, 3 minggu bahkan sampai 1 bulan. Apabila pihak keluarga perempuan menerima lamaran dari pihak laki-laki maka akan segera mengadakan musyawarah untuk menentukan hari akan diadakan pertunangan tersebut.
Ada ketentuan-ketentuan dalam proses pertunangan ini yaitu, apabila yang lamar adalah seorang anak yang terpandang atau anak bangsawan atau ninik mamak yang memegang pucuk suku, maka ikatannya bukanlah cincin emas/berlian tetapi gelang kesat. Setelah acara pertunangan ini selesai, maka akan kembali mengadakan musyawarah untuk menentukan akad nikah. Lamanya masa pertunangan ini bisa saja hingga sampai 1 bulan ataupun 1 tahun, hal ini terjadi untuk penyesuaian antara kedua belah pihak untuk saling memahami. Namun apabila pertunangan ini dibatalkan dari pihak perempuan maka cincin atau gelang kesat dikembalikan kepada pihak laki-laki. Apabila pembatalan dari pihak laki-laki maka perjanjian (cincin atau gelang kesat) hilang sebagai denda.
Dalam adat pernikahan suku Kampar ada beberapa ritual yang harus dijalani oleh masyarakat adat Kampar dalam resepsi pernikahannya diantaranya sebagai berikut:
1. Menggantung-gantung
Dalam acara mengantung-gantung ini diadakan beberapa hari sebelum perkawinan atau persandingan dilakukan. Bentuk kegiatan dalam upacara ini biasanya disesuaikan dengan adat di masing-masing daerah yang berkisar biasanya pada kegiatan menghiasi rumah atau tempat akan dilangsungkannya upacara pernikahan, memasang alat kelengkapan upacara, dan sebagainya yang termasuk dalam kegiatan ini adalah membuat tenda dekorasi, menggantungkan perlengkapan pentas, menghiasi kamar tidur pengantin, serta menghiasi tempat bersanding kedua mempelai. Dalam kegiatan acara ini biasanya dilakukan oleh pemuda setempat yang bahu membahu membantu tuan rumah dalam acara mengantung tersebut. Upacara ini harus dilakukan secara teliti dan perlu disimak oleh orang-orang yang dituakan agar tidak terjadi salah pasang, salah letak, salah pakai, dan sebagainya.
2. Malam Berinai
Adat atau upacara berinai merupakan acara dalam memperindah calon pengantin agar terlihat lebih tampak lebih bercahaya, menarik, dan cerah. Upacara ini dilakukan pada malam hari yaitu di malam sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Bentuk kegitannya bermacam-macam asalkan bertujuan mempersiapkan pengantin agar tidak menemui masalah di kemudian hari. Dalam upacara ini yang terkenal biasanya adalah kegiatan memerahkan kuku bagi calon pasangan laki-laki secara teknis kegiatan secara terpisah bagi pengantin perempuan dilakukan di rumahnya sendiri dan bagi pengantin laki-laki dilakukan di rumahnya sendiri atau tempat yang disinggahinya.
3. Acara Resepsi Pernikahan
Di hari resepsi pernikahan ada yang dinamakan jemput makan, yaitu mempelai perempuan bersama sanak saudaranya mendatangi rumah dari pihak laki-laki. Setelah proses penjemputan selesai, maka kedua mempelai dan sanak saudara kembali diantar ke rumah mempelai perempuan dengan diiringi oleh rebana/badiqiu atau jenis musik lainnya. Pada saat iring-iringan pihak mempelai laki-laki membawa beragam kelengkapan yang paling utama dibawanya yaitu dulang kaki tiga yang berisikan kain baju atau pakaian dengan kelengkapan rias, makanan dan peralatan dapur. Ketiga unsur tersebut mengandung makna tentang kehidupan manusia sehari-hari.
Sesampainya rombongan arak-arakan kedua mempelai ini di kediaman keluarga mempelai perempuan, kemudian dilanjutkan dengan upacara penyambutan. Dalam acara penyambutan ini biasanya dilakukan dengan upacara pencak silat yang melambangkan kepiawaian pengantin laki-laki dalam menghadapi tantangan. Pada saat itu mempelai perempuan terlebih dahulu masuk ke dalam rumah setelah itu barulah pengantin laki-laki (pamboyan) yaitu adik ipar atau abang ipar dari mempelai perempuan dan dimanakan pula satu hutang. Saat di dalam rumah, mempelai laki-laki duduk dengan didampingi oleh teman dekatnya yang disebut Kuminang (teman terdekat). Kemudian dilanjutkan dengan acara serah terima antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Ninik mamak yang hadir pun kemudian mengadakan basiacuong (berbalas pantun). Dalam kegiatan basiacuong ini kedua pihak mempelai laki-laki ataupun perempuan akan mengadakan saling membalas basiacuong dalam artian setiap ninik mamak setiap suku di adat Kampar harus pandai dalam basiacuong ini karena basiacuong ini merupakan bentuk adat yang harus terpenuhi dalam sebuah kegiatan.
4. Ibu-ibu membantu memasak di rumah mempelai wanita
Dalam kegiatan masak-memasak di rumah mempelai wanita ini biasanya dibantu oleh warga sekitar tempat tinggal, baik itu tentangga maupun sanak saudara yang datang untuk membantu. Dalam acara ini sifat gotong royong masih sangat kental dan sangat sukar didapatkan di masayarakat kota. Di Kabupaten Kampar dari zaman ninik mamak terdahulu, apabila ada saudara yang menikah, maka keluarga dari mempelai yang hendak menikah harus memanggil para tetangga kampung untuk membantu kegiatan memasak yang dilakukan dalam waktu 3 hari ataupun sehari sebelum acara berlangsungnya pernikahan.
5. Acara Shalawatan (Badiqiu)
Badiqiu ini merupakan suatu acara yang ada dalam kebudayaan masyarakat Kampar. Acara ini dilakukan oleh tokoh-tokoh dan sesepuh adat pada malam hari sebelum acara resepsi pernikahan dilangsungkan, agar acara pernikahan ini berlangsung dengan khidmat dan keluarga yang baru menjadi keluarga yang utuh sampai akhir hayat.
6. Acara Pengantaran Pihak Lelaki ke rumah Pihak Perempuan (Ba aghak)
Dengan iring-iringan dentuman alat musik seperti Rebana dari tokoh adat ini, menambahkan kehikmatan nilai budaya yang sakral pada acara pengantaran pihak laki-laki ke rumah pihak mempelai perempuan, biasanya shalawatan selalu dikumandangkan hingga akhirnya pihak laki-laki sampai kepada pihak perempuan. Setelah pihak laki-laki tiba, kedua mempelai langsung duduk di persandingan yang sudah disiapkan sebelumnya.
7. Acara Pengantaran Pihak Lelaki dengan membawa Hantaran (Jambau)
Dengan membawa hantaran ini seperti adat yang lainnya, hantaran juga berlaku di adat pernikahan di Kampar, akan tatapi tidak terlalu mengikat seperti adat yang lainnya, jika pihak mempelai lelaki tidak mampu untuk memberi hantaran, maka ini tidak diwajibkan untuk membawa hantaran tersebut.
8. Menyembah
Setelah upacara akad nikah selesai dilakukan seluruhnya, kedua pengantin kemudian melakukan upacara menyembah kepada ibu, bapak, dan seluruh sanak keluarga terdekat. Makna dari upacara ini tidak terlepas dari harapan agar berkah yang didapat pengantin nantinya berlipat ganda.
9. Persandingan
Menyandingkan pengantin laki-laki dengan dengan perempuan yang disaksikan oleh seluruh keluarga, sahabat, dan jemputan. Inti dari kegiatan ini adalah mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pasangan pengantin sudah sah sebagai pasangan suami-istri. Setelah menikah, mempelai pria akan tinggal di kediaman mempelai perempuan. Sang suami pindah ke rumah istrinya dengan membawa segala harta yang dimilikinya. Namun sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat dia boleh tinggal bersama adik perempuannya bahkan setelah menikah dan mengunjungi rumah istrinya hanya pada malam hari. (sal)
* Kisah ini ditulis oleh mahasiswa UIN Suska Riau, segala dampak dari tulisan ini tanggung jawab penuh penulis. Email: salmanalfasri10@gmail.com