Mantan Jurnalis Pendiri Watchdoc Ditangkap Polisi Karena UU ITE

datariau.com
565 view
Mantan Jurnalis Pendiri Watchdoc Ditangkap Polisi Karena UU ITE
CNNIndonesia.com

DATARIAU.COM - Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede.

Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu. 

Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (*)

Sumber
: CNNIndonesia.com
Tag:uu ite
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)