KAMPAR, datariau.com - Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, diduga menyalahi petunjuk teknis (juknis).
Pasalnya, ada pungutan untuk jasa fasilitator yang menjadi 'joki' membuat laporan, padahal sesuai juknis, laporan menjadi tanggung jawab pihak desa.
Tidak hanya itu, kwitansi/bon kosong juga diduga kuat digunakan dalam rekayasa pembuatan laporan kegiatan Pamsimas.
Kepala Pamsimas Kabupaten Kampar, Eva Yanti, mengungkapkan, sesuai juknis yang sudah ditetapkan, pembuatan laporan kegiatan pembangunan Pamsimas dilakukan pihak desa.
Ketika ditanya adanya pendamping desa yang ikut menjadi 'joki' pembuatan laporan yang harusnya dilakukan pihak desa, dia mengatakan bahwa terkadang desa dengan SDM (sumber daya manusia) yang rendah, harus meminta tolong ke pendamping.
"Jadi, nota kosong itu desa minta tolong. Kita akui kok," terang Eva, Senin (3/2/2019) lalu, saat dikonfirmasi datariau.com dan beberapa wartawan lainnya dari Pekanbaru.
Bahkan, Eva mengakui adanya kwitansi kosong yang diisi oleh pendamping desa untuk pembuatan laporan pembukuan keuangan program pamsimas desa. Padahal, sesuai juknis program Pamsimas pihak desa memilih toko bangunan untuk belanja pembangunan program Pamsimas.
Namun, ada beberapa desa, pendamping desa justru mengarahkan ke toko bangunan Menara Abadi di Pekanbaru dengan meminta kwitansi kosong yang diisi sendiri dan dibuatkan stempel toko bangunan tersebut oleh pendamping untuk membuat laporan, kuat dugaan untuk memanipulasi laporan keuangan kegiatan pamsimas.
"Yang kosong-kosong itu, tidak semuanya. Dan dari segi aturan itu memang tidak dibolehkan," ungkap Eva mengakui adanya kwitansi kosong yang diisi dan distempel sendiri oleh pendamping desa.
Sementara itu, Satuan Pelaksana (Satlak) Program Pamsimas Desa Sawah, Tarmizi, mengakui adanya perintah dan arahan dari Fasilitator Desa Sawah bernama inisial A agar belanja di Toko Bangunan Menara Abadi yang ada di Pekanbaru.
"Yang dikendalikan buk A itu pembelian pipa sama mesin, kita nggak tahu. Gini aja pak, waktu kepepet nggak mungkin kita mencari ke tempat-tempat yang lain. Kita disuruh transfer dulu ke toko. Keluar uang transfer sesuai arahan buk A," beber Tarmizi.
Dilanjutkannya, untuk pemasangan listrik pompa mesin Pamsimas yang memiliki dua kilometer dikenai biaya Rp3 juta. "Tiga juta dua titik, untuk pembelian meteran katanya," ujar Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi menerangkan, untuk pembuatan laporan Jamsimas Desa Sawah dirinya dimintai uang Rp500 ribu untuk pembuatan laporan tersebut.
Untuk pembelian bahan bangunan juga tidak sesuai dengan yang dipasangkan dalam program Jamsimas. "Sedangkan belanja pipa pak ya, pipa yang dipakai 2 batang, pihak toko bangunan mengantar 10 batang," terangnya lagi.
Pendamping Desa Sawah, Tuti, mengaku dirinya pernah melakukan pungutan kepada desa untuk penggandaan dokumen atau fotocopy laporan pembukuan program pamsimas.
"Tentu kami dong mengambil uang fotocopy-nya, masa pakai uang pribadi kami untuk fotocopy-nya, uang print. Kalau pakai duit pribadi saya, mending saya berhenti jadi Pamsimas," beber Tuti.
Koordinator Pamsimas Kabupaten Kampar, Eva Yanti, dinilai menutupi besaran anggaran Pamsimas. Karena, dalam konfirmasi dan wawancara, dirinya berjanji akan memberikan informasi kepada media, akan mengirimkannya melalui pesan elektronik. Namun, ketika ditagih janji tersebut, Eva malah menutupinya dari media.
"Saya kebetulan lagi di PU. Tolong buat resmi aja klo butuh data," ujarnya berdalih.
Ketika ditanya untuk mengetahui total anggaran Pamsimas Desa Sawah menggunakan uang negara yang jelas diminta media untuk informasi publik sesuai diatur undang-undang keterbukaan informasi publik, Eva malah berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada media.
"Langsung saja ke PU. Kami hanya pendamping," tandas Eva. (win)