Keluarga Korban Penikaman Tuntut Keadilan

Izon
3.164 view
Keluarga Korban Penikaman Tuntut Keadilan
Keluarga korban.
TEMBILAHAN, datariau.com - Peristiwa berdarah yang menimpa Antoni Mirawan (40) warga Sungai Salak, Tempuling, Indragiri Hilir, Riau yang ditikam dengan 7 luka tusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia, terjadi sebulan lalu kini telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Menurut keluarga korban sebelum akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menuturkan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh tiga orang, yakni inisial Iw, Sa, dan Iy, namun hingga kini Polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Iy atas insiden berdarah yang akhirnya membuat korban Antoni Mirawan meninggal dunia terjadi satu bulan lalu, Senin (25/3/2019), tepatnya di sekitar Jalan Pendidikan desa Sungai Salak kecamatan Tempuling.

Menurut Polisi, peristiwa tersebut bermula akibat tersangka Iy tengah menyetel musik dengan suara keras dini hari mengira bahwa korban telah melempar rumahnya dengan batu. Kesalahpahaman itu pun akhirnya berbuntut panjang, tanpa mencari tahu kebenarannya adik pelaku yakni Iw yang tak terima malah membalas dengan menusuk tangki motor milik korban yang terparkir di depan rumah korban, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal berdekatan.

Bripka Nopri, Kanit Reskrim Polsek Tempuling menceritakan, berdasarkan pengakuan saksi dan Zul sahabat korban, bahwa korban tidak mungkin melempar batu ke rumah tersangka karena korban sedang bersamanya di salah satu warnet yang jauh dari rumah tersangka.

Supriyadi HS, ketua RT tempat tinggal korban menceritakan seperti apa kepribadian korban, mengetahui motornya ditusuk oleh Iw adik tersangka, korban pun turun dari rumah untuk mencari Iw persis di TKP korban pun menemukan Iw bersama dua lainnya yakni tersangka Iy dan rekannya, peristiwa penikaman pun terjadi seketika itu juga hingga korban akhirnya mendapat luka di sekujur tubuhnya dengan 7 luka tusukan bersarang di tubuhnya hingga korban akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit. Lantaran luka yang dialaminya, akhirnya korban menghembuskan nafas terkhir di rumah sakit.

Sebelum meninggal dunia, korban menceritakan siapa saja yang telah melukainya dan direkam video. Video penuturan korban yang menyebut tiga nama terduga yang mengeroyoknya disampaikan ke Polisi, namun Polisi hanya bisa menetapkan satu tersangka saja yakni Iy, menurut Polisi lemahnya video tersebut untuk Polisi bisa menetapkan tersangka baru dikarenakan tidak adanya saksi lain yang melihat selain hanya tiga orang tersebut, yakni Iw, Sa dan tersangka Iy yang belakangan diketahui ketiganya adalah rekan satu genk, sementara dari pemeriksaan polisi atas tiga orang tersebut ketiganya mengaku bahwa hanya Iy pelakunya.

Pengacara keluarga korban Yudhia Perdana Sikumbang SH mengatakan, meski minimnya saksi selain hanya ada tiga nama yang disebut korban yang berada di lokasi yakni tersangka Iy, Iw dan Sa, setidaknya video penuturan korban bisa menjadi petunjuk untuk polisi melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Kita meminta polisi bisa lebih profesional dalam mengusut kasus tersebut dan terakhir kita bersama keluarga akan menunggu pihak kepolisian gelar perkara," pungkasnya. (zon)
Penulis
: Izon
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)