Istri Bunuh Suami, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Datariau.com
971 view
Istri Bunuh Suami, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Foto: Angri Amin
Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang Kasus pembunuhan di Rohil
 UJUNGTANJUNG, datariau.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang istri Martha br Nababan terhadap Suaminya almarhum Mangandar Tua Sialoho (41) yang sempat menghebohkan warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.


Adapun motif terdakwa Martha Nababan nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena sering cekcok dan kerap melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga nekat melakukan tindakan keji tersebut. 


Namun diluar dugaan sebelum melakukan niat keji itu, terdakwa Martha Nababan sempat curhat kepada seorang lelaki bernama Desemberiadi Aruan yang diduga selingkuhan terdakwa, bahwa dirinya akan menghabisi nyawa suaminya. 


Atas niat terdakwa ingin menghabisi nyawa suaminya Desemberiadi Aruan pun memberikan petunjuk kalau ingin membunuh suaminya harus berhati-hati dulu, Desemberiadi Aruan memberikan petunjuk untuk mengatur rencana dan alat yang digunakan untuk membunuh korban, seakan akan korban tewas karena kecelakaan. 


Dalam berkas dakwaan JPU terdakwa Martha Nababan akhirnya mengakui bahwa dirinya yang membunuh suaminya karena alasan sering cekcok dengan korban, hingga tega membunuh suaminya sendiri dengan memukul bagian kepala korban dengan martil dan papan saat suaminya tidur hingga tewas mengenaskan. 



Atas kejadian itu JPU dalam kasus ini akhirnya menetapkan tiga orang terdakwa yaitu Martha Nababan, Desemberiadi Aruan, dan Suheri selaku teman terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut membantu dan mengetahui rencana tersebut. ketiga terdakwa ini dijerat dengan pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun. 


Sidang yang digelar Rabu 9 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dibantu oleh panitera pembantu Richa Reonita Simbolon SH .Sedangkan tiga terdakwa  didampingi penasehat hukumnya Daniel Pratama SH dari kantor LBH Ananda. 


Pantauan datariau.com sidang kali ini dihadiri dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dan Niki Junesmero SH menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara ini yaitu Poster Simarmata selaku tetangga korban, Togu Sialoho adek korban dan Coky Hutabarat selaku anggota Polsek Bagan Sinembah. 


Dalam keterangan saksi Poster Simarmata dipersidangan dirinya mengetahui kejadian itu dari Martha Nababan selaku terdakwa datang menggedor gedor pintu rumahnya pada malam hari menjelang subuh. 


"Amang amang bereng jo anak mon ditabrak mobil peak didalan " Pak. Pak liat dulu anakmu tertabrak mobik di jalan," ujarnya Poster Simarmata dengan bahasa logat bataknya dalam sidang. 


Mendengar dan melihat korban almarhum Mangandar Tua Sialoho yang terkapar di pinggir jalan saksi Koster Simarmata selanjutnya melaporkan kejadian itu ke anggota Polsek Bagan Sinembah bernama Coky Hutabarat. 


Saksi Coky Hutabarat juga menerangkan saat dirinya menerima informasi itu langsung turun ke TKP. Namun saat itu saksi dalam keterangannya melihat korban yang terkapar saat itu di pinggir jalan lintas. 


"Ada rasa curiga karena melihat kondisi korban tidak ada situasi tanda- tanda kecelakaan, karena luka pada pipi dan telinga korban serta kepala korban lukanya tidak ada tanda- tanda kecelakaan, " ujarnya. 


Coky Hutabarat menjelaskan saat itu sempat memeriksa dan melihat ada sedikit bercak darah di bantal dalam kamar korban. Hingga dirinya merasa curiga atas kejadian itu, namun akhirnya  kasus ini  selanjutnya ditangani oleh pihak penyidik Polres Rokan Hilir ,"  terangnya kepada hakim. 


Saksi Togu Sialoho adek kandung korban juga menerangkan, saat itu terdakwa Martha Nababan menelepon dirinya dari nomor telepon korban yang mengatakan abangnya tewas ditabrak mobil. 


Namun saksi Togu sempat mengatakan bahwa sesudah dua hari kejadian ayah Desemberiadi yang bekerja  di usaha RAM Sawit korban sempat meminta gaji anaknya Desemberiadi Aruan yang juga

bekerja di Usaha RAM sawit korban, alasan ayahnya karena terdakwa ingin mau pergi ke Jambi.


Dari keterangan ketiga saksi ini dalam persidangan ada beberapa petunjuk dugaan namun tiga saksi ini menerangkan tidak ada yang melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut.


Diakhir keterangan Saksi Togu menjelaskan bahwa dirinya sering dapat informasi, jika ada cekcok dengan korban, terdakwa Martha Nababan sering kabur dari rumah dan membawa anak serta barang-barang dari rumah. "Seperti emas dan kembali kerumah lagi sering pecahkan alat alat yang ada dirumah," terang Togu. 


Usai mendengarkan tiga orang saksi, selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang, dan akan melanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan dua saksi lagi yang akan diajukan JPU. (Angri)

Penulis
: Angri Amin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)