BENGAKLIS, datariau.com - Dalam rangka administrasi tertib kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (Karsu) PNS, agar dapat digunakannya.
Pengusulan diminta melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Wilayah XII Pekanbaru.
Masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di Lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 800 / BKPP / PKPP / 2019/1811.
"Surat tertanggal 8 Oktober 2019 itu, langsung menandatangani Kepala BKPP HT Zainuddin," jelas Johan di ruang pengumpulan, Jum'at, 11 Oktober 2019, seraya mengatakan sifat surat itu 'Penting'.
Surat Kepala BKPP yang juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis dan Kepala BKN Kantor Wilayah XII Pekanbaru tersebut, imbuh Johan, ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.
Demikian juga, bagi Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan / Sekretaris, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Apa Itu KARIS dan KARSU?
Ketentuan yang dikeluarkan tentang KARIS dan KARSU adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a / KEP / 1983.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 menyatakan AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.
Mengenai KARIS dan KARSU dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a / KEP / 1983.
Adapun isi Pasal 4; "KARIS / KARSU adalah kartu identitas isteri / suami PNS, sesuai dengan arti pemegangnya adalah isteri / suami sah dari PNS yang dimiliki."
Kemudian, Pasal 5; "KARSI / KARSU berlaku selama yang diminta menjadi isteri / suami dari PNS yang dimiliki."
Lalu, Pasal 6; 'Kapan PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak penerima, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri / partisipasi dengan sendirinya tidak berlaku lagi. "
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); "Jika isteri / suami PNS diceritakan, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan lawan dengan sendirinya tidak berlaku lagi."
Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; "Jika isteri / suami PNS yang bercerai itu rujuk / kawin kembali, dengan bekas suami / isterinya, maka KARIS / KARSU ini dengan sendirinya digunakan kembali."
Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; "Jika PNS berhenti dengan hormat, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri / persetujuan tetap berlaku."
Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; "Ketentuan yang disetujui dalam ayat (1) berlaku juga disetujui PNS yang disetujui diterima dunia."
Untuk mengeratui isi surat Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Nomor: 800 / BKPP-PKPP / 2019/1811, selengkapnya, klik di sini .
Silakan klik di sini jika ingin mengetahui persyaratan untuk mendapatkan KARIS / KARSU yang menjadi lampiran surat Nomor: 800 / BKPP-PKPP / 2019/1811 tersebut. (ndi)