Galian C di Desa Sibabat Seberida Inhu Diduga Ilegal

datariau.com
1.472 view
Galian C di Desa Sibabat Seberida Inhu Diduga Ilegal
Kusjul
Truk pengangkut tanah galian c.

INHU, datariau.com - Tambang Galian C yang berada di Desa Sibabat kecamatan  Seberida kabupaten Inhu yang melakukan ekploitasi galian c jenis tanah uruk untuk penimbunan lokasi perumahan, diduga ilegal masih lancar beraktivitas belum tersentuh oleh aparat hukum.

Eksploritas Galian C berskala kecil yang ada di desa Sibabat di dusun Brapit hingga kini masih beroperasi merupakan alat milik pengusaha bernama inisial S, warga blok D Desa Petala Bumi kecamatan Seberida yang berstatus PNS dengan jabatan Kepala Sekolah Dasar.

Saat awak media mendatangi lokasi galian beberapa waktu lalu, terlihat antrian mobil dan alat berat bekerja.

Menurut Jhon Pasaribu yang menjaga lokasi dan sekaligus pemegang dan memberi DO ke setiap mobil yang bermuatan tanah uruk, ia mengaku hanya sebagai pekerja, sedangkan pemilik alat berat adalah inisial S.

Namun anehnya, saat dihubungi melalu selulernya, S tak mengakui alat berat tersebut miliknya.

Ironis, kegiatan ini sudah berbulan-bulan, tak ada satupun yang melarang baik dari pemerintah kabupaten Inhu dalam hal ini ESDM dan penegak hukum, yang jelas telah merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK baru-baru ini telah diberitahu oleh awak media melalui pesan elektronik WhatsApp dan mengucapkan terimakasi atas informasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kades Sibabat Ajirin Aswad saat dihubungi melalui selulernya mengaku sudah mengetahui alat berat yang bekerja di wilayah desanya tersebut.

"Namun alat berat yang ada di dusun Brapit saya tidak tahu meski mobil Dum Truck lalu lalang lewat di depan kantor desa membawa kerukan tanah uruk dan untuk alat berat satunya yang ada di jalan poros sudah pindah lokasi di jalur poros yang sama," terang kades.

Berdasarkan UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158 merumuskan, setiap orang melakukan kegiatan usaha tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penulis
: Kusjul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Galian C
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)