Akibat Wabah Corona, Resepsi Pernikahan Gagal Dilaksanakan

Datariau.com
441 view
Akibat Wabah Corona, Resepsi Pernikahan Gagal Dilaksanakan
Foto: Net

PEKANBARU, datariau.com - Imbauan Pemerintah telah menetapkan kebijakan social distancing dan larangan keluar rumah, mengingat resiko penyebaran wabah  virus Corona Covid-19 yang semakin meluas.


Akibat imbuan tersebut pelaksanaan pernikahan menjadi lebih sulit di gelar seperti biasa karena penyebaran wabah virus corona.Namun, untuk yang sudah merencanakan pernikahan tidak perlu khawatir. Pernikahan tetap bisa dilaksanakan namun untuk resepsi sebaiknya ditunda. 


"Semuanya udah siap, pelaminan sudah disewa, undangan udah disebar, suvenir sudah siap, sampai sembako untuk masakan juga udah siap. Rencana awal yang mau resepsi ya tidak jadi, cuma melaksanakan akad nikah saja," ujar Cindy.


"Masalahnya undangan udah disebar, mau ngebatalin nya juga bingung karna tidak tau mau menghubunginya bagaimana. Jadi nanti kalo ada yang datang  ya silahkan, kan juga ada pelaminan kecil nanti di dalam rumah," ujar cindy. 


Di tengah wabah virus  Corona Covid-19 ini, pernikahan tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan. Kementrian Agama mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.


Panduan menikah ini di terbitkan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona Covid-19. Sebab acara resepsi merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang yang bisa berpotensi meningkatkan resiko penyebaran wabah virus Corona Covid-19.


Berikut panduan menikah ditengah wabah virus Corona Covid-19.


1. Akad nikah dilaksanakan di KUA


Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.


Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptik atau hand sanitizer dan menggunakan masker.


Petugas,wali nikah,dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.


2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA


Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.


Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan,tidak lebih dari 10 orang.


Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan menggunakan masker.


Petugas,wali nikah,dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.


Penulis : Anta Triana Putri ( Mahasiswa UIR )

Penulis
: Anta
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)