SIAK, datariau.com - Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi sarang narkoba (OSN) saat itu, pengungkapan oleh petugas yang berhasil mengamankan seorang pria diduga kuat bertindak sebagai kurir atau perantara jual beli narkoba.
Diketahui tersangka berinisial Z (35) alias Sijul, warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan pipa Caltex KM 4, RT002/RW001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Benny Apriyandi Siregar SH MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket narkotika jenis Etomidate yang disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan 'SJ MORITZ'.
Dimana barang bukti tersebut, dikemas menggunakan plastik warna hitam dan abu-abu.
Selain 38 paket Etomidate, petugas turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit telepon seluler merk Xiaomi yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2652 ABQ.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Z mengakui puluhan paket Etomidate yang dikuasainya tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PB , yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai edukasi kepada masyarakat, Etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi atau pembius medis berdosis tinggi berjangka pendek yang umumnya digunakan dokter medis/anestesi di rumah sakit untuk proses induksi pembiusan sebelum operasi.
Penggunaan Etomidate secara ilegal atau tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena zat ini bekerja langsung menekan sistem saraf pusat.
Penyalahgunaan obat keras ini dapat memicu dampak serius, mulai dari penurunan kesadaran/koma, gangguan fungsi pernapasan akut, penekanan hormon kortisol (supresi adrenal), penurunan tekanan darah secara mendadak, hingga risiko kematian akibat gagal napas.
Oleh karena itu, peredaran bebas Etomidate tanpa izin medis resmi dikategorikan sebagai tindakan pidana narkotika/zat berbahaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)