Buronan Kasus Pencucian Uang Rp 1,3 Triliun Ditangkap Jaksa di Bali

Ruslan
774 view
 Buronan Kasus Pencucian Uang Rp 1,3 Triliun Ditangkap Jaksa di Bali
Buronan, Deki Bermana (bertopi dua dari kanan) bersama Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odith Mengogondo (baju kaus hitam), dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi (Paling Kanan) usai penangkapan di Tanjung Benoa, Bali.

PEKANBARU, datariau.com - Tim gabungan kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan penangkapan buronan kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pencucian Uang (TPPU).

Kali ini buronan yang ditangkap meruapakan Deki Bermana yang merupakan Mualim Kapal MT. Santana yang melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Eksekusi terhadapnya merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, Deki dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai hakim Artidjo Alkotsar.

Sebelumnya, Deki sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun 2015 lalu.

Namun, oleh Mahkamah Agung, pria yang bekerja sebagai Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan Mantan Mualim I Kapal MT Santana, ini akhirnya divonis hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu juga, dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547.137.000,00.

"Penangkapan dilakukan Sabtu (4/8/2018) kemarin di Tanjung Benoa, Bali bersama Syahbandar pelabuhan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odith Mengogondo, minggu (5/8/2018).

Lebih lanjut Odith menerangkan jika buronan ini ditangkap saat sedang bekerja di kapal MV. Kelapa Surya, di Tanjung Benoa. Deki telah buron sejak tahun 2016 silam.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam, disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Penuntutannya dilakukan oleh Kejari Pekanbaru.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: tribunnews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)