PEKANBARU, datariau.com - Sidang lanjutan sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru 2017 oleh pemohon pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah dan termohon KPU Pekanbaru harus diskors 15 menit, Ahad (30/10/2016).
Rapat diskors dikarenakan KPU pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Pekanbaru menggunakan Pengacara Hukum dari salah satu kantor advokat Pekanbaru tidak bisa menunjukkan hasil pleno penunjukkan kantor advokat tersebut. Bahkan yang muncul dalam sidang hanya surat kuasa yang diteken oleh Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saja, tidak lengkap dengan komisioner lainnya 5 orang.
"KPU menggunakan jasa kuasa hukum, dalam surat kuasa itu yang beri kuasa hanya ketua sendiri, kan mereka ini kolektif kolegial, harusnya semua komisioner memutuskannya. Ini cacat hukum, ini tidak bisa dilaksanakan, lengkapi secara formil," sebut Abu Bakar, Ketua Pemenangan BISA, saat ditemui ketika rapat diskors di kantor Panwaslu Pekanbaru.
Hal kecil seperti ini, kata Abu Bakar, tidak bisa dibiarkan. Karena pihaknya menilai ada ketidakpahaman KPU Pekanbaru terhadap aturan hukum.
"Embrio ketidaktahuan hukumnya ada di sini, rekomendasi panwas saja tidak ditindaklanjuti. Maka harus diluruskan agar tidak ada dirugikan. Harusnya semua komisioner menandatangani berita acara," pungkasnya.
Salah seorang tim pemenangan BISA, Doni Herman juga menjelaskan, KPU tampak seperti tidak memahami aturan hukum. Buktinya, saat akan menjawab keberatan pemohon KPU mendatangkan Kuasa hukum namun tanpa prosedur hukum yang baik dan berlaku.
"Mereka ini katanya sudah lakukan pleno penunjukkan kantor advokat sebagai kuasa hukum, namun yang menandatangani hanya Ketua KPU dan sekretaris saja. Ini makanya diskors 15 menit menunggu surat pleno tersebut," pungkasnya.