Mulai Tahun 2016, Hanya e-KTP yang Berlaku

2.638 view
Mulai Tahun 2016, Hanya e-KTP yang Berlaku
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, bahwa KTP elektronik (e-KTP) akan berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan terkait KTP Siak atau KTP non elektronik yang sifatnya sementara sudah disampaikan kepada masyarakat lewat kelurahan maupun kecamatan sejak beberapa bulan yang lalu," katanya, Rabu (11/11/2015).

Ketika ditanya peningkat pengurusan KTP Elektronik sendiri, Baharuddin mengatakan jika peningkatan pengurusannya saat ini sangat miningkat jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Pengurusan e-KTP saat ini sangat tinggi bahkan melebihi 100 persen jika dibandikan dengan bulan-bulan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan banyak orang yang membutuhkannya karena itu merupakan identitas diri," ungkapnya.

Menurut Baharuddin, peningkatan jumlah pengurusan admistrasi kependudukan tersebut bukan hanya dari perubahan KTP non elektrik menjadi KTP elektronik saja. Namun pembuatan KTP bagi orang pendatang maupun KTP pemula.

Sedangkan untuk alatnya pencetakan KTP elektronik sendiri lanjut Baharuddin, saat ini Disdukcapil sudah memiliki 3 unit mesin pencetak KTP Elektronik dari Pemerintah Pusat. Dengan tiga mesin tersebut, pihaknya hanya bisa mencetak 200 KTP elektronik perharinya.

"Pencetakannya terbatas dan tidak bisa terlalu banyak. Dalam satu hari, kita hanya bisa mencetak KTP Elektronik sekitar 200 lembar. Jika kita paksakan, maka mesin tersebut akan meleleh dan rusak," jelasnya.

Baharuddin juga menambahkan, untuk jumlah blangko e-KTP, Pemerintah Pusat memberikan secara bertahap. Hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan Pekanbaru saat ini.

"Pemerintah Pusat memberikan blangko E-KTP ini sedikit jika dibandingkan kebutuhan kita. Namun bila blangko habis kita akan membuatkan surat keterangan bagi masyarakat yang tengah mengurus KTP elektronik," paparnya.

Menurut Burhan, jumlah blangko yang dikirim pusat ke Disdukcapil saat ini ada sekitar 7000 lembar. Diperkirakan blangko tersebut akan cepat habis, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengurus KTP Elektronik.

"Kita berharap agar pusat mau memberikan blangko sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai perkiraan jatah mereka. Pasalnya, jika blangko habis maka kita baru bisa meminta kembali, jika seperti ini terus kan kerepotan. Masa setiap habis kita baru bisa meminta lagi," tutupnya. (syi)

Tag:Ektpktp
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)