Menyoal Kejanggalan Proyek Rempang Eco City

Oleh: Alfiah, SSi
datariau.com
1.621 view
Menyoal Kejanggalan Proyek Rempang Eco City

DATARIAU.COM - Rempang menjadi sorotan nasional dan pemberitaan baik di dalam dan luar negeri. Penolakan keras dari masyarakat untuk direlokasi seakan tak mampu membuka nurani penguasa. Dari hasil rapat Presiden Jokowi dan seluruh menteri pada Senin 25 September 2023 kemarin memutuskan bahwa Proyek Rempang Eco City tetap berjalan.

Padahal banyak masukan dan pernyataan dari berbagai pihak diantaranya Muhammadiyah, NU, Komnas HAM dan seruan-seruan dari organisasi Melayu di Indonesia agar proyek Rempang Eco City dibatalkan, dihentikan sementara atau direlokasi proyeknya.

Bukan tanpa alasan atau semata sentimen agama atau suku berbagai penolakan tersebut. Karena ada hal yang lebih mendasar yang perlu dikritisi yaitu pemerintah telah sewenang-wenang dalam menjalankan perundang-undangan demi meloloskan kebijakan yang menguntungkan investor namun mengabaikan keadilan rakyat.

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) mengungkapkan bahwa Proyek Rempang Eco City dikebut, kejar tayang dan sampai menabrak peraturan. Ia menjelaskan bahwa proyek investasi di Rempang mulai diangkat oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 2015. Kemudian dibahas cukup intens selama periode 2016-2021 oleh pemerintah pusat. Apa daya, payung hukum ketika itu sangat pelik untuk bisa memberi konsesi pengelolaan lahan satu pulau Rempang kepada investor. Karena, status kawasan pulau Rempang seluas sekitar 17.000 hektar merupakan hutan konservasi Taman Buru, dan hutan lindung.

Sebagian hutan Taman Buru kemudian dialihkan menjadi hutan produksi konversi pada 6 Juni 2018. Luasnya sekitar 7.562 hektar. BP Batam berharap diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) atas kawasan tersebut. Dari sini tentu timbul berbagai kejanggalan. Apa dasar persetujuan pengalihan atau pelepasan kawasan hutan taman buru tersebut. Apakah sudah ada hasil penelitian dari tim terpadu, sesuai ketentuan peraturan dan UU yang berlaku? Dan, kalau ada, bagaimana publik bisa akses terhadap dokumen hasil rekomendasi tim terpadu tersebut? Kalau tidak ada, berarti pengalihan kawasan hutan tersebut ilegal.

Padahal pasal 19 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan, bahwa perubahan fungsi kawasan hutan harus berdasarkan hasil penelitian terpadu (ayat 1), dan untuk cakupan yang luas serta bernilai strategis harus dengan persetujuan DPR (ayat 2). Apakah Menteri Kehutanan sudah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan ini?

Meskipun begitu, dasar hukum untuk mengubah peruntukan kawasan hutan produksi menjadi lahan komersial masih terkendala, sehingga belum dapat diberikan kepada investor, dalam hal ini PT MEG. Maka Pemerintah kemudian menerbitkan UU (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Klaster Kehutanan mengatur Penggunaan Kawasan Hutan untuk keperluan komersial, yang sebelumnya tidak bisa.

Pada Pasal 38 UU Cipta Kerja memberikan fasilitas untuk itu yaitu penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan (di luar kegiatan kehutanan) dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (ayat 1), tanpa perlu mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional (bersyarat). Kalau dalam 2 tahun tidak diperbaiki, maka akan menjadi inkonstitusional permanen. MK juga perintahkan pemerintah menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.

Namun pemerintahan Jokowi tetap nekat. Pada 30 Desember 2022, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPPU Cipta Kerja ini pada intinya sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya, UU Nomor 11/2020, yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Oleh karena itu, PERPPU Cipta Kerja dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap perintah MK, dan otomatis melanggar konstitusi.

Proyek Rempang sejak direncanakan sangat kejar tayang. April 2023, Xinyi International Investment Limited, perusahaan China berbasis di Hong Kong, menyatakan minat untuk investasi pabrik kaca dan pembangkit listrik berbasis solar panel di Rempang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sigap meluncurkan program Pengembangan Kawasan Rempang Eco City seluas 17.000 hektar, diberikan kepada pengembang tunggal, PT MEG.

Kemudian 28 Juli 2023, Xinyi, PT MEG, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menandatangani MoU Proyek Eco City Rempang. Disaksikan oleh Jokowi. Investasi meliputi pabrik kaca, pembangunan pabrik solar panel, pembangkit listrik berbasis solar panel (PLTS), dan ekspor listrik ke Singapore, yang tentu saja melanggar hukum. Karena swasta tidak boleh jualan listrik.

Untuk mempercepat proses legalitas dan kejar tayang, Airlangga Hartarto kemudian memberi status Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional pada 28 Agustus 2023. Status Proyek Strategis Nasional ini rupanya hanya untuk mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan Rempang, menggunakan UU Cipta Kerja yang terindikasi jelas melanggar konstitusi.

Status Proyek Strategis Nasional rupanya juga digunakan untuk mengosongkan kawasan Rempang dan mengusir masyarakatnya dari tanah leluhur mereka. Ini terjadi 5 September 2023, sepekan setelah mendapat status Proyek Strategis Nasional.

Pemberian status Proyek Strategis Nasional nampaknya melanggar UU Cipta Kerja itu sendiri. Pertama, Pelepasan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penelitian (oleh tim) terpadu. Kedua, status Proyek Strategis Nasional hanya bisa diberikan untuk proyek Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD.

Bab X, Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023: Pemerintah pusat atau pemerintah daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan …. bagi proyek strategis nasional dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Artinya, pemerintah tidak boleh ikut campur menyediakan lahan untuk proyek Rempang Eco City yang dikelola swasta. Apalagi sampai mengusir warga setempat. Maka itu, pelepasan atau penggunaan kawasan hutan Rempang untuk proyek Rempang Eco City swasta jelas melanggar UU.

Apalagi pemberian lahan seluas satu pulau atau sekitar 17.000 hektar untuk satu investor Rempang Eco City juga melanggar UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi bahwa penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), dan dipertegas bahwa pemerintah wajib mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat (2). Bukannya mencegah, pemerintah malah memfasilitasi.

Ironisnya masyarakat Rempang justru didiskreditkan sebagai penduduk liar yang menyerobot lahan negara, sehingga boleh saja diusir, atau direlokasi secara paksa. Padahal, kebanyakan dari mereka merupakan penduduk setempat secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu.

Meski mereka saat ini tidak atau belum ada sertifikat, tetapi tidak berarti mereka bukan pemilik lahan yang mereka tempati. Mereka seharusnya, secara otomatis, diberikan hak milik atas lahan yang mereka tempati turun temurun, seperti bunyi Pasal 1, Bagian Kedua UUPA, hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik. Bahwa konversi lahan menurut UUPA ini sudah lewat batas waktunya, bukan berarti hak milik masyarakat hilang dan diambil negara. Pemerintah seharusnya proaktif mengkonversi lahan masyarakat (adat) tersebut menjadi sertifikat. Bukan sengaja mendiamkan. Masyarakat Adat Rempang pernah mengajukan permohonan penetapan hak tanah (17/9/2020) kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak mendapat jawaban solutif. (Jakartasatu.com, 23/9/2023)

Menimbang indikasi pelanggaran-pelanggaran di atas, Proyek Rempang Eco City layak dibatalkan, dan bahkan digugat.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)