Ketika Pengoplosan Menggurita di Indonesia

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
838 view
Ketika Pengoplosan Menggurita di Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Sepertinya trend saat ini bukan hanya oplas (operasi plastik) tetapi juga oplos. Ironisnya yang dioplos adalah barang konsumsi yang sangat dibutuhkan publik. Seperti yang baru-baru ini memang terjadi adalah kasus pengoplosan Pertamax dan Miyakita. Ya, dunia perminyakan tanah air sedang tidak baik-baik saja. Sumber daya alam yang berlimpah berupa minyak bumi dan minyak sawit nyatanya hanya menjadi bancakan bisnis pengusaha rakus yang bekerja sama dengan para pejabat terkait.

Menurut Kejagung praktek pengoplosan terjadi antara tahun 2018-2023. Praktis enam tahun baru ketahuan dan negara dirugikan hingga Rp 193,7 triliun. Belum lagi kerugian yang dialami oleh konsumen yang selama ini menggunakan Pertamax. Pasalnya menurut hasil penyidikan Jampidsus, terjadi pengoplosan atau blending Pertamax dengan RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya RON 88 dan dijual dengan harga Pertamax (kompas.com, 27/02/2025). Jelas ini mempengaruhi kualitas mesin.

Sementara untuk kasus Minyakita, Polisi telah menetapkan tersangka produksi minyak goreng di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita dan tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 600 juta. Terungkap ada tujuh perusahaan terlibat dalam pengemasan minyak goreng dengan volume kurang dari 1 liter di antaranya CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). (kompas.com, 14/03/2025).

Menurut laporan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan, jumlah Minyakita perbulan rata-rata sebesar 49.207 ton. Minyak goreng memiliki densitas sekitar 0.88 kg/L. Dalam sebulan produksi MinyaKita setara dengan 55 juta liter. Jika rata-rata perliter minyak dikurangi 200 mililiter atau 20 persen, maka jumlah kerugian konsumen bisa mencapai 11 juta liter sendiri setiap bulannya. Konsumen setiap membeli MinyaKita kemasan 1 liter yang disunat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700, mereka dicurangi Rp 3.140. (tempo.co, 12/03/2025). Kerugian konsumen jelas bertambah jika mereka membeli dengan harga di atas HET.

Adanya Pertamax oplosan dan minyakita hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan yang merugikan rakyat. Para korporat yang berorientasi untung tak peduli meski tindakan mereka membuat rakyat buntung. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya mengatur soal regulasi dan menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi yang menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.

Indonesia yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas libralismenya, justru memberikan karpet merah kepada para korporat untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Negara baru hadir bak pahlawan ketika kasus sudah viral atau meresahkan. Paradigma sistem ekonomi kapitalis terbukti menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Padahal seharusnya pemangku kebijakan memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Bukan malah memperkaya diri sementara rakyatnya kian gigit jari.

Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah bukan pengusaha. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan) menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, baik di tingkat hulu hingga hilir.

Selain menjaga pasokan produk pangan apapun jenisnya, negara juga wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam sistem Khilafah, ada Qadhi hisbah yang akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, negara lewat Qadhi Hisbah akan langsung memberikan sanksi tegas pada saat ditemukan terjadinya kecurangan, bahkan pelakunya bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.

Perkara atau kasus yang membahayakan atau merugikan hak jamaah pernah terjadi pada masa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pada peristiwa "tumpukan makanan" (shubrah at-tha'am). Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, "Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah berjalan melewati tumpukan makanan. Beliau kemudian memasukkan tangannya dan mendapati sebagiannya masih basah. Beliau lalu bersabda, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Pemilik makanan itu berkata, "Itu terkena air hujan, ya Rasulullah." Lalu beliau bersabda, "Lalu mengapa tidak engkau letakkan di atas supaya orang-orang bisa melihatnya. Siapa saja yang menipu maka ia tidak termasuk dari golongan kami."

Jelaslsh bahwa dalam sistem Islam, tidak boleh ada hak-hak jamaah atau masyarakat yang dilanggar. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dengan tegas bersabda, "Orang yang melakukan penipuan tidak termasuk golongan kami." (HR. Ahmad).

Demikianlah Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam merintangi dan mencegah orang yang melakukan penipuan. Beliau pun telah memerintahkan para pedagang di pasar untuk berlaku jujur dalam berdagang dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Imam Ahmad telah menuturkan riwayat dari Qais bin Abi Gharazah al-Kinani yang mengatakan: Kami pernah menjual beberapa wasaq di Madinah. Kami disebut samasirah (makelar)... Beliau bersabda: Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu sering dicampuri dengan permainan dan sumpah (palsu), maka kalian harus menyertai jual-beli itu dengan sedekah."

Praktek pengoplosan, pemalsuan, penipuan dan pengurangan BBM, minyak goreng, dan produk-produk pangan, kosmetik dan obat-obatan lain adalah bukti dari gagalnya negara selama ini dalam melakukan pengawasan. Pihak-pihak yang terlibat dalam praktek kecurangan tidak takut akan peringatan Allah dan Rasul-Nya jika mereka adalah orang yang beragama. Padahal Allah telah mengancam bagi orang-orang yang melakukan praktek kecurangan, misalnya dalam kasus Pertamax dan Minyakita dalam firman-Nya QS Al Muthaffifin: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)." Wallahu a'lam bi ash shawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)