RENGAT, datariau.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indragiri Hulu diminta mengawasi proyek galian dan pemasangan pipa PDAM yang dianggarkan melalui APBD Inhu Tahun 2017 dengan nilai lebih kurang Rp 400 juta dengan panjang 4 kilometer yang berlokasi di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu. Penegasan ini disampaikan Ketua LSM LP5SBI Banteng Yudha Pranoto.
"Dampak tidak adanya koordinasi antara Dinas, Rekan Kontraktor dengan pihak kelurahan proyek galian dan pemasangan pipa PDAM disinyalir sudah merugikan negara. Karena, proyek yang lama seperti drainase, aspal dan lainnya rusak akibat adanya galian pipa PDAM, untuk itu kita atas nama masyarakat Indragiri Hulu meminta Tipikor Polres Inhu awasi proyek tersebut," kata Banteng saat jumpa di kedai kopi Air Molek, Rabu (20/9/2017).

Tampak drainase yang rusak akibat galian pipa PDAM di Tanah Merah Inhu. (foto: heri/datariau.com)
Selain Tipikor, Banteng juga meminta Bupati Inhu pantau proyek-proyek yang ada di Inhu. Baik dan buruk sebuah proyek tidaklah terlepas dari Bupati, bagus kerja proyeknya yang dapat nama Bupati. Begitu sebaliknya, buruk kerjaan proyek, Bupati juga buruk dan warga tidak inginkan itu.
"Begitu juga dengan Dinas yang menangani jangan hanya menjadi penonton, turun ke lapangan cek dan hitung yang rusak, akibat proyek tersebut berapa kerugian negara. Bukan turun hanya sekedar lihat sana sini, lalu perintah kontraktor suruh perbaiki, tapi harus dihitung kerugian negaranya," tegas Banteng.
Terkait hal ini, PPK pekerjaan itu Andre Arzil ST belum dapat dimintai keterangan, saat dikonfirmasi melalui selulernya sedang tidak aktif.