PEKANBARU, datariau.com - Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta kepada pemilik bisnis walaraba dan swalayan di Pekanbaru segera melengkapi surat izin minuman keras (miras).
Hal ini ditegaskan mengingat belakangan ini dalam beberapa waktu banyak menemukan swalayan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin menjual minuman keras. Padahal untuk menjual minuma keras, yang dibuthkan tidak hanya izin usaha saja dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), namun juga Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPBM) dan Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA).
Disperindag bersama dengan Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyidikan ke beberapa swalayan, ritel, dan minimarket yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil sidak tersebut masih ada penjual yang tidak mengantongi izin. Selain itu, masih ada juga penjual yang tidak mematuhi aturan peletakan minuman beralkohol. Sesuai aturannya, minuman beralkohol harus diposisikan di belakang kasir.
Kepala Disperindag Pekanbaru melalui Kabid Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, kepada wartawan, Senin (1/9/2014), mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memberi peringatan kepada swalayan yang tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol. Ia menegaskan, kepada mereka agar segera mengurus dan memberikan tenggat hingga Desember untuk memiliki izin tersebut.
Kata Irba, pihaknya terus bekerjasama dengan satker terkait seperti Satpol PP, BPTPM, Dispas, dan sebagainya untuk mengontrol persolan ini. "Kita akan koordinasi dengan pihak terkait permasalah ini. Untuk melakukan penindakan, karena Disperindag sifatnya pengawasan dan pembinaan. Jika hingga waktu yang telah ditentukan, kami dapat merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menyitanya" ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap swalayan dan ritel yang menjual minuman beralkohol yang kadar alkohol di atas 5 persen. "Berdasarkan pemantauan sementara rata-rata mereka tidak memiliki izin," tambahnya.
Untuk itu, Irba menghimbau kepada pengusasha swalayan untuk mengurus izin sebelum menjual minuman beralkohol. Ia juga meminta agar aturan-aturan lain terkait penjualan minuman tersebut juga harus dijalankan. "Uruslah izin menjualnya. Jika tidak, maka akan kami tertibkan," imbuh Ibra.
(*)
Akses kami via mobile m.datariau.com