ACEH TIMUR, datariau.com - Anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Gampong Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur menurut informasi terkesan sia-sia.
Menurut berbagai sumber masyarakat mengatakan, sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya Dana Desa yang digulirkan pemerintah ke Gampong Gajah Mentah dengan maksud untuk mengejar pembangunan di daerah desa tertinggal serta untuk memberdayakan masyarakat yang ada di desa, kenyataan hingga saat ini belum tampak terlaksana sebagaimana yang diharapkan untuk menjadikan desa yang mandiri, lebih maju dan berkembang sebagaimana desa lainnya di Kabupaten Aceh Timur khususnya di Kecamatan Sungai Raya.
Anggota Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informen Negara Republik Indonesia Pusat, Mustafa (Tgk Batee) mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukannya ke desa tersebut beberapa waktu lalu, dirinya mendapati sejumlah proyek dari anggaran Dana Desa yang bersumberkan APBN diduga dikerjakan oleh Geuchik inisial Ar terkesan asal jadi.
"Disamping itu tim pelaksana kegiatan (TPK) dan geuchik diduga juga ikut bermain dengan cara mencuri volume dan mark-up anggaran," kata Mustafa yang akrab disapa dengan sebutan nama Tgk Batee kepada watawan saat dijumpai di Langsa, Sabtu (2/9/2017) kemarin.
Selain sejumlah pembangunan infrastruktur pedesaan yang tidak jelas pelaksanaannya, sambung Tgk Batee lagi, Geuchik Gampong tersebut inisial Ar juga diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa dengan cara dan berdalih membeli lahan BUMG di luar area perdesaan yang berada di gampong lain, kenyataan seperti ini kata dia, jelas telah melanggar Peraturan Kemendes nomor 5 tahun 2015, pasal 2, pasal 3 dan 4.
"Kami atas nama lembaga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Langsa untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 di Desa Gajah Mentah tersebut. Geuchik inisial Ar harus bisa mempertanggungjawabkan kemana saja dan untuk apa saja Dana Desa itu dipergunakan," pintanya.
"Kami atas nama lembaga juga berharap agar tidak ada satupun institusi pengelola anggaran Dana Desa yang coba-coba menutup-nutupi serta melindungi oknum para geuchik yang melakukan penyimpangan Dana Desa," sambungnya.
Hal itu penting dilakukan demi untuk mewujudkan amanah undang-undang yakni tercapainya Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, serta Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Oleh karenanya, kami sangat berharap agar Geuchik inisial Ar segera dipanggil untuk diproses lebih lanjut ada tidaknya penyimpangan dana desa di Gampong Gajah Meuntah tersebut," harapnya.
Sementara Geuchik inisial Ar belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan ini.