PEKANBARU, datariau.com - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kedua kalinya. Teknis penerapan PSBB tahap ketiga ini akan sama dengan sebelumnya. Yakni tetap memperketat aktivitas warga di malam hari.
PSBB di Pekanbaru pertama sekali diterapkan 17 hingga 30 April. Kemudian disambung dengan penerapan tahap kedua pada 1 hingga 14 Mei. Tahap ketiga direncanakan diterapkan 15 hingga 28 Mei. Perpanjangan PSBB ini disampaikan Firdaus di sela-sela rapat evaluasi PSBB tahap kedua, Rabu (13/5) di lantai 3 Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman.
"Yang akan kami terapkan (PSBB tahap ketiga, red) kurang lebih sama dengan yang sekarang (PSBB tahap kedua, red)," ucapnya.
Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, yang diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan di luar. Setelah 14 hari, evaluasi kemudian dilakukan. Jika berjalan baik dan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang, pola yang sama diterapkan 14 hari lagi. Namun, bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan 14 hari berikutnya.
Jika dilihat ke belakang, pada hari pertama PSBB diterapkan, Jumat (17/4) lalu, jumlah warga Pekanbaru yang terkait Covid-19 dirincikan, terdapat 3.704 orang dalam pemantauan (ODP), 127 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara pada hari terakhir, Kamis (30/4) dirincikan terdapat 4.058 ODP, 290 PDP dan 19 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang hanya enam orang dalam 14 hari terakhir membuat pola penerapan PSBB secara umum dalam menekan penyebaran Covid-19 dinilai berhasil.
Sementara itu, hingga hari ke-13 PSBB tahap kedua, ODP tercatat 4.357 orang dengan 247 orang dalam pemantauan dan 4.110 orang selesai pemantauan. Sementara PDP 427 orang. Ini dengan rincian 182 orang masih dirawat, 47 meninggal dan 198 orang sehat. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat dan berada di angka 38 orang. Yakni, 10 masih dirawat, empat meninggal, dan 24 orang sembuh. Firdaus menjelaskan, pada PSBB tahap pertama ada 183 PDP dan posiitif. Sementara di PSBB tahap kedua, kata dia, penambahan menurun. Yakni 112 PDP dan positif.
"Kemudian ada penambahan dari luar. Orang yang datang dari luar wilayah Riau. Mereka jadi PDP dan positif. Kalau yang di lokal kita lakukan pembinaan agar menyukseskan physical and social distancing berjalan baik. Tapi ada intervensi dari luar membuat PDP dan positif kita, angkanya signifikan totalnya 12 orang," paparnya.
Diungkapkannya, saat ini masih ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang belum diketahui sumber penularannya.
"Ada yang positif dari tunawisma, identitasnya tidak ada. Kami menemukannya terkapar di halte. Sampai hari ini (kemarin, red) positif," imbuhnya.
Secara umum, kata dia, tren untuk penyebaran Covid-19 di Pekanbaru menurun.
"Bilamana tidak ada intervensi, ada 12 positif dari luar kota, kami akan dapat memprediksi pasien terakhir kemungkinan selesai 18 Juni. Diperkirakan dengan perawatan akhir Juni 99 peren Covid-19 di Pekanbaru akan berakhir. Awal Juli kehidupan normal sudah ada," paparnya.
Dia kemudian juga menyampaikan terima kasih pada Gubernur Riau dan Menteri Kesehatan yang mengabulkan ajuan PSBB se-Riau.
"Ini mempermudah kami mengawal penularan, dan memutus mata rantai penularan Covid-19 ini. Dengan demikian kami dapat memprediksi kapan Covid-19 ini berakhir dan berapa banyak korban yang terpapar," ucapnya.
Dari statistik yang dimiliki Pemko Pekanbaru, pada PDP di PSBB tahap pertama terdapat sembilan persen yang menjadi positif. Sementara di PSBB tahap kedua dari PDP yang menjadi positif hanya 2,1 persen.
"Maka oleh sebab itu angka yang turun harus kita kawal lebih ketat," tuturnya.
Kepada Wako Pekanbaru, Riau Pos kemudian menanyakan bagaimana keselarasan PSBB tahap ketiga di Pekanbaru dengan PSBB di Riau dalam hal langkah yang diterapkan. Karena, pada SK PSBB Riau tidak disebutkan Pekanbaru. Hanya Pelalawan, Kampar, Siak, Dumai dan Bengkalis.
"SK Kota Pekanbaru kan sudah terbit, maka tidak ada lagi SK baru. SK itu kan perintah wajib melaksanakan PSBB. Kita tinggal melaksanakan. Karena itu sudah koordinasi antar kabupaten dan kota, kalau kemarin Pak Gubernur hanya mengawasi dan membim?bing satu wilayah, sekarang jadi enam. Tetap pembinaannya dari provinsi," urainya.
Mengenai penerapan PSBB di Pekanbaru, Firdaus kemudian mengutip arahan Presiden Joko Widodo.
"Arahan Presiden terakhir jelas, laksanakan jangan terlalu ketat, jangan terlalu longgar. Artinya tidak keras dan tidak lemah. Sektor ekonomi mesti dipertimbangan, kami berikan waktu untuk bergerak," imbuhnya.
Di Pekanbaru saat ini, kata Wako,pendistribusian jaminan dan bantuan sosial sudah berjalan.
"Untuk jaminan sosial, ada yang termasuk dalam data terpadu Kemensos, ada jug yang terdampak. Di luar data terpadu itu pemerintah pusat masih menambah, jumlahnya itu 20.444 KK degan bantuan tunai Covid-19 Rp600 ribu per bulan per KK selama tiga bulan," jelasnya.
Pada PSBB tahap ketiga, pihaknya merencanakan kembali memberikan bantuan sosial kepada 45 ribu KK terdampak. Ini adalah warga yang sebelumnya sudah menerima bantuan pada pendistribusian untuk 15.624 KK dan 30 ribu KK.
Kembalikan Bantuan karena Harga Dinilai Kurang
Sebuah video warga mengembalikan paket bantuan dari Pemko Pekanbaru viral. Karena, dia merasa haraga total paket bantuan itu jauh di bawah yang dijanjikan Wako Firdaus. Dalam video tersebut, pria yang bernama Doni Ginting datang ke Kantor Lurah Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (13/5). Kedatangannya sambil menenteng bungkusan paket bantuan dan lansung menyerahkan pada petugas yang ada di kelurahan.
"Kami kembalikan. Tidak cocok harga yang dijanjikan Pak Wali. Karena Pak Wali menjanjikan harga Rp250 ribu. Yang penting yang ini tidak saya terima karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan Pak Wali," kata dia.
Dia kemudian menyebut sudah melakukan penghitungan nilai paket bantuan tersebut. Paket yang berisi beras, minyak goreng, sarden kaleng kecil, dan mi satu kardus isi 40 itu tak sampai Rp200 ribu.
"Ini saya total-total Rp160 ribu," ucapnya.
Bantuan yang dikembalikannya ini adalah bagian dari 30 ribu paket bantuan yang didistrbusikan Pemko Pekanbaru dalam PSBB tahap kedua. Dia menyebut bisa mengestimasi harga paket itu karena sudah mengecek ke pasar. Hal ini akan diadukannya juga pada DPRD Kota Pekanbaru.
"Saya akan sampaikan pada DPRD," imbuhnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Peknabur Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, Rp250 ribu adalah nilai paket termasuk biaya pengiriman dan pajak serta pengepakan.
"Persoalan harga nanti sesuai kontrak. Apa yang sudah diberikan akan kami hitung sesuai dengan kewajaran harga. Tentu kami membayar dengan dasar yang kuat," katanya.
Penerapan PSBB Tergantung Kondisi Daerah
Setelah Kota Pekanbaru, lima daerah di Riau disetujui Menteri Kesehatan menerapkan PSBB. Lima daerah itu adalah Pelalawan, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Kota Dumai. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan PSBB di lima daerah bisa diterapkan tergantung kondisi daerah. Hal itu dikarenakan beberapa kabupaten ada daerah yang terpencil.
"Dalam penerapan PSBB, kabupaten/kota juga harus menerapkan sesuai kondisi daerahnya. Karena tidak bisa sama rata," kata Gubri, Rabu (13/5).
Lebih lanjut dikatakannya, nanti pemerintah kabupaten/kota bisa memilah lokasi mana saja yang bisa diterapkan PSBB secara ketat. Serta daerah mana yang tidak perlu diterapkan pengamanan seperti PSBB.
"Misalnya saja kalau daerah terisolir dan tidak ada masyarakat yang keluar masuk lokasi itu, ya tidak perlu PSBB," ujarnya.
Syamsuar mencontohkan, ada satu desa di Kabupaten Siak bernama Desa Teluk Lanus. Di sana akses transportasi tidak ada, sehingga arus orang keluar masuk juga tidak ada. Sehingga bisa diberikan perlakuan khusus.
"Jadi bupati nanti bisa memberikan perlakuan khusus untuk itu, seperti tidak perlu melakukan PSBB," sebutnya.
Sebagai pedoman pelaksanaan PSBB tersebut, saat ini baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau maupun pemerintah kabupaten/kota masih menyiapkan peraturan. Pemprov sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan kabupaten/kota menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
"Sekarang ini pergub, perbub dan perwako sedang dipersiapkan sembari dipadu serasikan dengan kabupaten/kota. Karena itu tadi, tidak bisa semua daerah disamakan dalam penerapan PSBB," ujarnya.
Dimulai 15 Mei, Sosialisasikan Jam Malam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyatakan kesiapan dalam penerapan PSBB. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), pascausulan tersebut diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun demikian, dalam pelaksanaan PSBB ini, Pemkab Pelalawan tengah menunggu payung hokum. Yyakni Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan pada 15 Mei besok. Sedangkan pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi kepada warga terkait adanya pemberlakuan jam malam dalam penerapan PSBB tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris kepada Riau Pos usai menggelar rapat bersama Forkopimda Pelalawan terkait penerapan PSBB, Rabu (13/5). Dikatakannya tanggal 15 Mei, penerapan PSBB lima daerah di Riau. Yakni Pelalawan, Siak, Kampar, Dumai dan Bengkalis akan diresmikan Gubernur Riau. Dan pada Sabtu (16/5), akan digelar apel siaga dan penerapan PSBB di daerah ini.
"Jadi, kami masih menunggu Pergub yang akan diterbitkan pada 15 Mei. Kalau sekarang kan masih berbentuk draf dan belum ditandatangani. Intinya, kami telah siap menjalani PSBB ini," terangnya.
Diungkapkan bupati dua periode itu, selama ini sebenarnya Pelalawan telah menjalankan semi-PSBB. Di mana aktivitas transportasi orang telah dilakukan pengawasan melalui pospam yang didirikan di empat titik pintu masuk Pelalawan. Dan dalam penerapan PSBB nantinya pada 16 Mei mendatang, pemberlakuan jam malam akan lebih ditingkatkan.
"Kalau teknisnya berkemungkinan besar akan sama seperti PSBB di Kota Pekanbaru. Namun demikian, kami tetap memberikan kelonggaran kepada para pedagang, khususnya sembako tetap buka hingga larut malam. Tapi, harus tetap menghindari terjadinya kerumunan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan pangan, bisa buka sampai sore saja," paparnya.
Dalam PSBB nanti, lanjut Harris, ada 7 pembatasan yang akan diterapkan dan diperketat. Yakni sekolah, bekerja di kantor, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, transportasi umum serta pertahanan dan keamanan. Dan tujuh pembatasan itulah yang akan diterapkan seperti di rumah ibadah, di ruang publik, fasilitas umum, akan lebih diperketat lagi. Check point di perbatasan-perbatasan juga akan diperketat.(*)