Viral, Wanita Ditolak Transaksi Gegara Uangnya Ada Tanda Cap ADS, Ini Tanggapan BI

Ruslan
1.453 view
Viral, Wanita Ditolak Transaksi Gegara Uangnya Ada Tanda Cap ADS, Ini Tanggapan BI
Wanita ditolak transaksi gara-gara uangnya ada tanda ADS (TikTok @mommaadam)

DATARIAU.COM - Tengah viral di media sosial uang Rp 50 ribu tertera cap ADS. Sang pemilik curhat ditolak lakukan transaksi.

Unggahan tersebut awalnya diposting oleh akun TikTok @mommaadam.

Sang pemilik akun mengaku tak sadar mendapat uang dengan cap ADS tersebut setelah mengambilnya dari ATM.

Saat digunakan untuk membeli obat, sang pemilik akun makin syok pasalnya uangnya ditolak sebagai alat transaksi.

Kini ia pun bertanya pada warganet lewat unggahannya di TikTok dan menjadi vira.

"Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu?

Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu.

Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya.

Tolong dong kasih tau,? ujarnya dalam video yang ia unggah.

Hingga kini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai lebih dari 53.200 pengguna.

Serta mendapat lebih dari 2.862 komentar.

Beragam komentar pun langsung muncul terkait postingan tersebut.

?BI menjelaskaan, uang rupiah asli yang distempel untuk kepentingan tertentu, tergolong dalam uang yang tidak layak edar, makanya banyak yang menolaknya,? tulis akun dengan nama Chandra_Gemblong.

?Sy kerja di bank mba tp ga tau ad cap ADS.

Mgkin ini cap ny jg dr uang setoran nasabah.

Baik ny mbak tarik di atm bank mana, laporkan ke bank trkait saja,? tulis akun Mellisa Fabyanca.

Terkait hal tersebut,Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang.

Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut.

?Saya baru lihat ini.

Nggak tau juga makna Ads itu apa,? ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.

?BI tidak mencap uang.

Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,? ujarnya.

Apakah uang dengan cap ADS masih berlaku?

Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.

Terkait hal itu, Junanto mengatakan, uang dengan cap ADS seperti pada postingan tersebut masih berlaku untuk transaksi selama uang tersebut asli.

?Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,? ujarnya.

Adapun ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank maka juga bisa melakukannya untuk uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar.

Sanksi merusak uang rupiah Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak.

Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana. (*)

Artikel asli: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query