Polres Kuansing Tangkap Dua Pria di Koto Taluk, 13 Paket Diduga Sabu Disita

Samsul
50 view
Polres Kuansing Tangkap Dua Pria di Koto Taluk, 13 Paket Diduga Sabu Disita
KUANSING, datariau.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengamankan dua pria berinisial DN dan YII yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,63 gram.

Kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menangkap DN di sebuah rumah kontrakan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu tergeletak di lantai,” ujar AKP Hasan Basri, Senin (19/10/2026).

Selain dua paket tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, satu bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.45 WIB, seorang pria berinisial YII datang ke rumah kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, DN dan YII dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.***
Penulis
: Hendra Yadi
Tag:Kuansing
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)