Polres Inhil Bekuk Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Ruslan
391 view
Polres Inhil Bekuk Pelaku Curat, Satu Masih Buron
Foto: Izon
Pelaku Kasus Curat diamankan Polres Inhil.

TEMBILAHAN, datariau.com - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jalan Swarna Bumi (belakang kantor KPU) Tembilahan.

Pelaku, RU (27) beraksi bersama temannya FE (DPO) melakukan pencurian di rumah korban, Chairul Huda (31) pada Selasa 18 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 wib

"Korban saat itu baru pulang dari kantor, masuk melalui garasi dan melihat seisi rumahnya dalam keadaan berantakan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH memaparkan kronologi.

Dijelaskan Ipda Esra, korban langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jendela rumah sudah dibobol dan pintu samping dalam keadaan terbuka.

"Korban kehilangan 1 unit mesin air, 1 unit televisi 42 Inchi, 1 modem telkomsel didalam kamar dan 1 tabung gas elpiji 3 kilo," sebutnya.

Menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban berusaha mencari barang-barang tersebut diseputaran rumah, namun barang-barang tersebut maupun orang yang diduga mencuri tidak ditemukan.

"Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan para saksi, akhirnya pelaku inisial RU berhasil ditangkap tim opsnal sat Intelkam Polres Inhil pada Kamis (20/5/2021) kemudian dilimpahkan ke Satreskrim untuk diproses secara Hukum," ujar Paur Humas.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhil guna proses lebih lanjut serta pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara," demikian Ipda Esra. (zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)