Melalui Aplikasi BANPOL, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Ditetapkan Tersangka

datariau.com
1.071 view
Melalui Aplikasi BANPOL, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Ditetapkan Tersangka
Tampak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto saat konferensi pers di Mapolda bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2

PALEMBANG, datariau.com - Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kacamatan Gunung Megang Muara Enim. Sebanyak 5 pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya informasi/laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi BANPOL tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Jalan Hauling Tambang dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto saat konferensi pers di Mapolda bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024).

Dari informasi tersebut, Tim dari Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel di bawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo menuju lokasi dan kemudian memastikan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di TKP di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim.

Kombes Narto mengatakan SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang-ulang. Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga

Rp 8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli

BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900 mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan pada tanggal 21 Maret, anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda

Sumsel mengamankan tiga pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga satu unit mobil Chevrolet tanpa nomor polisi yang di dalamnya terdapat tanki yang sdh dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya di situ saja, pada keesokan harinya (22/3/2024) tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak Pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34) sebagai Manajer SPBU tersebut dan HB (35) sebagai pengawas lapangan.

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)