Jenazah Artis Vanessa Angel dan Suami Dikubur Satu Lahat, Bolehkah?

datariau.com
1.440 view
Jenazah Artis Vanessa Angel dan Suami Dikubur Satu Lahat, Bolehkah?
Gambar: Warta Kota

DATARIAU.COM - Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan mobil. Jenazah kedua pasangan pun dimakamkan di satu liang lahat pada Jumat (5/11/2021).

Seperti dilansir CNN Indonesia, informasi tersebut dibenarkan oleh seorang penggali kubur pada saat ditemui di TPU Islam Malaka Ulujami. "(Lubang) untuk dua jenazah, berjejer," katanya.

Lalu bagaimana hukum Islam terkait penguburan jenazah dalam satu tempat?

Sejumlah ulama besar yang tergabung dalam Lajnah Daa'imah telah berfatwa bahwa:

?Hukum asli di dalam syariat Islam setiap mayit dikuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya.

Demikian pula hukum aslinya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.

Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain. Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang.? (Fatawa Lajnah Daa?imah : 7/285).

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ?Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur?annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.' (Abdul Karim ar-Rafi?i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245).

Imam Nawawi mengungkapkan bahwa mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi?i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna? fi Halli Alfadzi Abi Syuja?, juz I, hal. 194).

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa dilarangnya menguburkan dua atau lebih jenazah dalam satu liang lahat yang sama. Kecuali, hal itu masuk ke dalam kondisi darurat. Wallahu a'lam. (abd)

Penulis
: Muhammad Abdul Hadi
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)