PEKANBARU, datariau.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan ruko 20 pintu Abinaya Residence Jalan Bundo Kandung Keluruhan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, melanggar perizinan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, ruko 2,5 lantai milik Pimpinan PT Asahan Jaya Bertuah Fitri Hariani tersebut jelas menyalahi, IMB belum selesai namun pembangunan sudah selesai, bahkan sudah dioperasionalkan dan diperjualbelikan atau dipindatangankan.
DPMPTSP Kota Pekanbaru siap untuk turun langsung melakukan penertiban dan penyegelan ruko yang sudah dioperasionalkan tersebut karena diduga kuat juga tidak mengantongi izin usaha.
Bagian IMB DPMPTSP Kota Pekanbaru, Baihaqie mengatakan, pengurusan IMB ruko 20 pintu Abinaya Residence bermasalah karena ada syarat administrasi yang tidak lengkap yang tidak terpenuhi. Jika semua persyaratan lengkap, lama proses pengurusan IMB selesai dalam sebulan. Sementara, pengurusan IMB ruko 20 pintu Abinaya Residence sudah 2 tahun lebih belum selesai.
"(Bermasalah) biasanya iya. Kemungkinan ada beberapa dia tidak memenuhi persyaratan. Tapi, kalau tidak keluar juga memang nggak lolos persyaratannya," beber Baihaqie, Jum'at (23/11/2018) di ruang kerjanya.
Pembangunan ruko 20 pintu Abinaya Residence tersebut menyalahi perizinan. Karena, sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya pembangunan ruko harus mengikuti gambar, gambar harus diselesaikan dulu setelah tidak ada masalah IMB selesai baru bangunan ruko bisa diselesaikan.
"Ya, gambar dulu lah. Produknya kan gambar, baru bangunan. (Pembangunan di lapangan) kita ngak tahu itu, karena di sini kita proses IMB," terangnya.
Ketika ditanya apa persyaratan surat menyurat yang tidak terpenuhi oleh pemilik ruko Abinaya Residence, Baihaqi menyatakan, pihaknya tidak bisa mengecek atas nama, namun berdasarkan nomor pendaftaran pengurusan IMB, karena sudah menggunakan komputerisasi. Apalagi, pengurusan bisa saja atas nama orang lain baik pemilik modal ataupun yang memiliki tanah tersebut.
"Kalau namanya bisa saja sama, bisa saja dia mengajukan bukan atas nama dia. (Atas nama Fitri Hariani) Itu kan pengakuannya karena bisa jadi atas nama yang punya tanah, atas nama yang punya modal," terang Baihaqie.
Dijelaskannya, pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru akan melihat berkas dari tanda terima, nomor pendaftaran pengurusan IMB. Kemudian, dilakukan pengecekan dengan komputer yang sistimnya sudah menggunakan sistim komputerisasi.
"Kalau atas nama saja sulit, karena berdasarkan sistem komputerisasi, sehingga apa permasalahannya bisa dilihat disitu," tandas Baihaqie.
Sementara itu, Kabag Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto menegaskan, pihaknya siap turun dan melakukan penertiban bersama pihak terkait jika memang terjadi pelanggaran perizinan atau bangunan tidak memiliki IMB.
Senada disampaikan Staff Lapangan Pengaduan Kebijakan dan Pelayanan DPMPTSP Wendi. Wendi menegaskan, setelah menerima adanya informasi maka akan turun ke lapangan dan pemilik dipanggil diberi peringatan dua kali untuk segera menyelesaikan permasalahan perizinan mereka.
“Kemudian, jika tidak diselesaikan maka kami bersama Satpol PP melakukan penertiban dengan melakukan penyegelan ruko yang tidak memiliki izin tersebut," tegas Wendi.
Pemko Pekanbaru siap menindak tegas terhadap ruko-ruko dan bangunan yang berdiri tanpa memiliki IMB mulai dari penyelegelan sampai melakukan eksekusi di lapangan.
"Baru-baru ini, kita juga sudah lakukan penyegelan ruko yang juga tidak memiliki IMB," ujar Wendi.
Sebelumnya, Pengembang Abinaya Residence Pimpinan PT Asahan Jaya Residence Fitri Hariani mengaku, proses pemecahan IMB Ruko sebanyak 20 pintu 2,5 lantai yang dibangun PT Asahan Jaya Bertuah masih bermasalah dan dalam proses. Bahkan, proses dua tahun pemecahan IMB tidak dapat diselesaikan karena berbagai masalah sejak pengurusan dilakukan di Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru, sampai sekarang pengurusan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tak kunjung selesai.
"(Masalah) awalnya dokumen, gambarnya bolak balik salah, bolak-balik salah. Terakhir berkas itu hilang di tim tabg (tim ahli bangunan gedung) karena pindah-pindah kemarin. Saya masukin yang baru lagi," jelas Fitri ketika ditanya permasalahan izin kompleks ruko Abinaya Residence tersebut. (win)