KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Seorang warga bernama Izlin, yakni pelaksana kegiatan Pembuatan Body Jalan Nelayan, Dusun Seringgam, Desa Insit tahun 2012 silam, mengaku namanya dimanfaatkan pihak tertentu diduga untuk memperlancar tindak kejahatan mereka.
"Nama saya jelas dimanfaatkan orang lain, disini saya memang tidak tahu apa-apa soal proyek ataupun uang," jelas Izlin di Sekretariat MOI Meranti, Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, Ahad (25/8/2019).
Sebelumnya, Munawir sempat mengatakan bahwa SK kerjanya dikeluarkan Bendahara Desa yakni Suryoto. "Yang membuat SK Bendahara yang membuat SPJ Bendahara, tanya langsung ke Bendahara saja," sebut Munawir beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Izlin sangat menyayangkan keterangan yang menyebutkan ia mendapatkan SK dari aparat desa. "Soal SK, jujur sekalipun saya belum pernah melihat apalagi memegang. Kalau saya simpulkan sepertinya saya diatasnamakan," terang dia.
Sebelumnya, Izlin terlibat sebagai pelaksana kegiatan pembuatan bodi jalan Nelayan, dalam surat tertuliskan daftar penerima upah sebanyak 20 orang dengan masing-masing menerima uang sebesar Rp 890.000. Di dalam surat ditandatangani Kepala Desa Mubasir dan Bendaharawan Suryoto.
Sebelumnya, Izlin diduga palsukan tandatangan 20 warga. Nama-nama 20 warga tersebut disebutkan dalam laporan pekerjaan sebagai penerima upah yang ditandatangani oleh Izlin. Masing-masing menerima upah sebesar Rp 890.000.
Belakangan diketahui warga, nama mereka tercantum di daftar penerima upah yang dibayarkan pihak desa. Padahal, mereka sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan maupun penerimaan upah.
Safri, seorang buruh nelayan yang namanya ikut tercantum di daftar penerimaan upah tersebut mengaku kesal. Diakuinya, dirinya tidak pernah ikut bekerja apalagi sampai menerima upah kerja.
"Setahu saya yang ngerjakan jalan itu pak Alamsyah. Saya tidak ikut dan tidak ada memberikan tanda tangan," tegas Safri yang juga menunjukkan tanda tangan aslinya di KTP miliknya.
Terpisah, Ketua RW 01 Desa Insit, Alamsyah menegaskan, dirinyalah yang mengerjakan pembuatan bodi Jalan Nelayan tersebut seorang diri. Namun, ia tidak menerima upah, bahkan tidak pernah menandatangani berkas apapun.
"Saya sendiri yang mengerjakan pembuatan bodi Jalan Nelayan itu. Makanya agak aneh juga, kok bisa jadi 20 penerima upah. Bahkan ada tandatangan saya juga. Tandatangan itu jauh berbeda," herannya.
Sementara itu, Pemberdayaan Desa Insit tahun 2012 lalu, Munawir, mengaku tidak tahu-menau soal tandatangan palsu. Bahkan, dia sendiri mengaku tidak tahu sistem kerjanya sebagai BPD.
"Soal tanda tangan dan lain-lain saya tidak tahu, coba langsung tanyakan ke Kades atau Bendahara Desa saat itu. Disini juga saya buka, apakah BPD di Meranti punya tanggungjawab yang sama dan apakah bisa mengawas sesuai tupoksi, hari ini aja bisa kita lihat tak usahlah 7 tahun lewat," ujarnya ditemui di Kantor PBB, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (21/8/2019).
Menurut Munawir, permasalahan itu mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Desa Mubasir dan Bendahara Desa Suryoto. "Permasalahan itu sudah pernah sampai ke Kejaksaan, Pak Mubasir dan Pak Suryoto yang dipanggil dan Camatnya saat itu masih Pak Rizky Hidayat," sebut dia.
Saat disinggung siapakah yang menunjuk Izlin sebagai pelaksana kegiatan, Munawir mengaku SK kerjanya dikeluarkan oleh Suryoto. "Yang membuat SK Bendahara yang membuat SPJ Bendahara, tanya langsung ke Bendahara saja," cetus dia.
Izlin, Pelaksana Kegiatan yang dikonfirmasi, Kamis (22/8/19), mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Padahal, di dalam surat penerimaan upah tersebut ditandatangani oleh Izlin.
"Masalah proyek, masalah tanda tangan saya tak tahu menau, sedangkan nama ayah saya (almarhum) aja ada di penerima upah itu," cetusnya. (put)