2 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus 11 Mayat Mengapung di Perairan Bengkalis

datariau.com
845 view
2 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus 11 Mayat Mengapung di Perairan Bengkalis
Foto: Riauterkini.com
Ekspos kasus.

BENGKALIS, datariau.com - Kasus penemuan 11 mayat di Perairan Bengkalis beberapa pekan lalu Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka sebagai pelaku yang harus bertanggungjawab.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh serta keterangan sejumlah saksi, Polisi mengamankan dua orang Tekong atau penanggungjawab angkutan yakni H alias Boboi (31), warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat dan J (38), warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat untuk diadili.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kompol Yuliusman didampingi Kepala Sat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Paur Humas Ipda Kasmaran Subekti, ketika jumpa pers mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan mayat-mayat itu, kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang Tekong tersebut. Dari petunjuk-petunjuk maupun barang bukti yang ada serta pengakuan dari kedua orang tersangka sendiri.

"Motifnya adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau gelap," ungkap Kompol Yuliusman, di Mapolres Bengkalis, Rabu (12/12/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang Tekong tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V dan mengaku sebagai nelayan. Dari informasi diselamatkannya kedua Tekong ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mengangkut 16 orang penumpang menggunakan speedboat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam dan terbalik setelah dihantam gelombang. Tersangka juga menyebutkan menarik biaya angkutan sebesar 400 Ringgit Malaysia perorang.

Dari keterangan tersangka mereka diperintah oleh RB laki-laki warga Dumai dengan koordinir pada saat penjemputan di Pantai Tanjung Keling Malaka Malaysia oleh RS, laki-laki (Warga Negara Malaysia Eks Warga Negara Indonesia) yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya seluruh penumpang akan diturunkan di Pantai Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHPisana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda maksimal Rp1,5 miliar.

Berdasarkan data jumlah penumpang yang disampaikan tersangka, sebanyak 16 orang penumpang, baru ditemukan 11 korban dan 5 orang penumpang 1 anak-anak belum ditemukan.

Dari 11 orang jenazah yang ditemukan, hanya empat jenazah teridentifikasi dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. Yakni, jenazah Mimi Dewi (32), dari Sumatera Barat, Ujang Chaniago (48) dari Sumatera Barat, Marian Suhadi (24) dan Paisal Ardianto (24) dari Sumatera Utara. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)