PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditandatangani Walikota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 itu mengatur sejumlah pembatasan kegiatan usaha guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek, hingga biliar diwajibkan menutup operasional selama satu bulan penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam lingkungan hotel. Tempat pijat kesehatan maupun refleksi juga diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
Selain itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beraktivitas, namun wajib mengikuti ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
“Surat edaran dari Pak Walikota sudah keluar. Kami minta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, tertib dan patuh terhadap peraturan,” kata Zahirsyah, Kamis (19/2/2026).
Ia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan yang diatur
“Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang nakal, segera lakukan teguran,” ujarnya.
Zahirsyah juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, dimana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang.
“Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak oleh Kasatpol PP waktu itu katanya sudah tutup, tapi kenyataannya siangnya saya lihat ke sana masih buka. Ini tidak boleh terulang,” cetusnya.
Politisi Demokrat ini juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan ke call center Satpol PP 08117599888 / 085271207821 atau 112 jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran,” tutup Zahirsyah. (end)