DATARIAU.COM - Satgas BLBI pada September lalu telah memanggil 2 anggota keluarga Bakrie sebagai obligor. Sejauh ini, tercatat keluarga Bakrie sudah 2 kali membayar cicilan atas tunggakan dana BLBI.
Keluarga Bakrie dipanggil karena PT Usaha Mediatronika Nusantara atau PT UMN tercatat sebagai obligor BLBI. Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pembayaran telah dilakukan pada 20 September dan 28 Oktober 2021.
"Satgas BLBI juga berhasil melakukan penagihan terhadap PT. Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan 2 kali pembayaran kepada negara," ujar Rionald di gedung Kemenkopolhukam, Senin (8/11).
Adapun pembayaran pertama dilakukan tanggal 20 September 2021. Bakrie membayar Rp 909.090.909. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.
"Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp 10.300.000.000 dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129.206," jelasnya.
Diketahui keluarga Bakrie yang masuk dalam daftar obligor BLBI yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.
Sebelumnya Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Tri Wahyuningsih, mengatakan Grup Bakrie telah memenuhi panggilan Satgas BLBI, diwakili oleh Sri Hascaryo.
?Obligor atas nama PT Udaha Mediatronika Nusantara dihadiri oleh Sri Harcahyo dari Bakrie Grup. Ia menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie,? jelas Tri Wahyuningsih kepada wartawan di Kemenkeu, Jumat (17/9). (*)
Source: kumparan.com