Tim PKM RSH Bersama Dosen Universitas Negeri Riau Melakukan Penelitian Perlindungan Hukum dan Pemanfaatan Toga

Samsul
400 view
Tim PKM RSH Bersama Dosen Universitas Negeri Riau Melakukan Penelitian Perlindungan Hukum dan Pemanfaatan Toga
DATARIAU.COM - Mahasiswa tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) bersama dosen pembimbing dari Universitas Negeri Riau melakukan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap kearifan lokal pemanfaatan tanaman obat suku Talang Mamak, 28 Juni 2024.

Lokasi penelitian berada di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Penelitian berlangsung selama dua hari tepatnya dari tanggal 2-4 Juni 2024.

Kegiatan penelitian diawali dengan kunjungan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Batang Gansal untuk meminta arahan dan panduan dari seorang polisi yang telah dikonfirmasi sebelumnya yaitu pak Boy. Pak Boy memberikan arahan kepada tim selama penelitian, disana tim PKM RSH diarahkan untuk mendatangi salah satu rumah mangku adat masyarakat suku Talang Mamak yang ada di desa Talang Lakat.

Kedatangan tim peneliti disambut dengan hangat oleh masyarakat suku Talang Mamak. Di sana, tim peneliti melakukan wawancara mendalam untuk menggali informasi terkait pemanfaatan tanaman obat serta perlindungan hukum yang masyarakat dapatkan. Wawancara ini memberikan banyak wawasan mengenai pengetahuan tradisional dan penggunaan tanaman obat oleh masyarakat suku Talang Mamak. Tim peneliti juga diperlihatkan secara langsung tanaman-tanaman obat yang ada disana dan diberikan penjelasan satu persatu mengenai tanaman obat tersebut.

Kemudian, tim peneliti mengunjungi kebun masyarakat setempat untuk melihat secara khusus tanaman jernang yaitu jenis tanaman obat yang sering digunakan untuk pengobatan tradisonal. Menurut masyarakat setempat, buah Jernang adalah buah yang sering digunakan untuk pengobatan dan memiliki banyak manfaat, serta buah Jernang tersebut memiliki harga jual yang cukup tinggi. Setelah dari sisi masyarakat, tim peneliti mendatangi pihak pemerintah. Kami menemui Kepala Desa setempat untuk mengetahui perlindungan dari sisi pemerintah. Kades mengatakan bahwa untuk perlindungan ini masih belum ada dalam bentuk tertulis dan regulasinya masih dalam proses dikarenakan dari pihak pemerintah yang lebih tinggi dan ternyata belum ada kontribusi langsung dari pemerintah hingga saat ini.

Penelitian di lapangan ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan melindungi pengetahuan tradisional suku Talang Mamak, serta mengidentifikasi perlindungan hukum yang diperlukan untuk menjaga kearifan lokal tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pelestarian kearifan lokal dan pemanfaatan tanaman obat suku Talang Mamak, serta mendorong adanya regulasi yang lebih baik untuk melindungi pengetahuan tradisional ini dari ancaman kepunahan.

Dengan penelitian ini, tim PKM RSH berharap dapat memberikan rekomendasi yang konkret kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kearifan lokal suku Talang Mamak, serta mendukung keberlanjutan pemanfaatan tanaman obat tradisional yang telah menjadi bagian penting dari budaya dan kehidupan masyarakat setempat.
Penulis
: Gian
Tag:mahasiswa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)