Lurah Diminta Jangan Sampai Keluarkan SKGR Lahan Tanpa Tuan

datariau.com
1.262 view
Lurah Diminta Jangan Sampai Keluarkan SKGR Lahan Tanpa Tuan
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Saat ini terdapat sebidang tanah dengan ukuran lebih kurang 60x25 meter yang terletak di RT 02, RW 01, Lingkungan III Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang diduga tanpa tuan.

"Untuk mencegah agar tidak terjadi persengketaan atau masalah di belakangan hari, perangkat RT, RW maupun pemerintahan kelurahan dan kecamatan jangan coba-coba terbitkan jenis surat apapun di tanah tersebut jika ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik," kata tokoh masyarakat Inhu Jumadi kepada datariau.com, Kamis (20/10/2016).

Tanah yang diduga tanpa pemilik itu diketahui saat pengukuran tanah milik Topik warga Japura yang bersepadan dengan tanah tersebut, pengukuran tanah Topik dilakukan oleh RT, RW dan disaksikan oleh masing-masing sepadan.

Di saat melakukan pengkuran ditemukan kelebihan tanah Topik dengan ukuran lebih kurang lebar 25 meter dan panjang 65 meter, dengan sepadan sebelah Utara Berbatasan dengan Topik, Selatan Lamiran, Timur Lamiran, Barat Ismadi.

RT 02 Boneran Lingkungan III Kelurahan Tanah Merah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada ditemukan kelebihan tanah untuk sementara diduga tanpa pemilik.

"Benar ada tanah dengan ukuran lebih kurang lebar 25 meter dan panjang 65 meter yang terletak di wilayah RT 01. Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut segera melapor ke RT ataupun RW dengan membawa bukti surat tanah seperti SKGR, SKT atau Sertipikat. Kalau dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan tidak juga ada masyarakat yang dapat memperlihatkan bukti surat tanah tersebut, maka tanah tersebut akan dijadikan tanah aset milik kelurahan," singkatnya.

RW 01 Sumikan saat dikonfirmasi membenarkan ada sebidang tanah yang diduga sementara tanpa ada yang memiliki, tanah tersebut bersepadan Utara Berbatasan dengan Topik, Selatan Lamiran, Timur Lamiran, Barat Ismadi.

"Untuk mencegah terjadi persengketaan kita berharap pihak lurah dan kecamatan untuk tidak terbitkan surat tanah tersebut, siapa pun yang hendak mengurusnya," pungkas Sumikan.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)