DATARIAU.COM - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait syarat batas usia capres-cawapres sukses mengkonfirmasi politik dinasti yang dikhawatirkan banyak pihak. Wajar sebanyak 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diadili oleh MKMK.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. (CNNIndonesia.com, 31/10/2023)
Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut kuasa hukum CALS keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain.
Publik bisa menyaksikan sendiri bahwa konflik kepentingan telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023 lalu. Saat itu, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman jelas telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas. Tindakan Anwar Usman tak hanya melanggengkan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. Terutama perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarganya sendiri. Namun, Anwar Usman juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan lembaga tersebut sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.
CALS juga menyebutkan Anwar Usman melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa. Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. CALS juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie sendiri membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Namun Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apapun yang dibacakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres cawapres. Sehingga putusan itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.
Demikianlah ketika sistem hukum demokrasi diterapkan di suatu negeri, maka adalah suatu hal yang niscaya aturan dibuat dan dilanggar sendiri oleh manusia si pembuat aturan. Hukum bisa diubah-ubah, pasal bisa ditarik ulur sesuai kepentingan. Hakim yang jelas bersalah memutuskan perkara nyatanya putusannya tetap memungkinkan bisa terus dijalankan.
Inilah hakikat sistem demokrasi. Hukum bisa dibeli dengan akal bulus dan fulus. Mahkamah tertinggi negeri ini nyatanya dikuasai oleh segelintir keluarga yang memiliki ambisi kekuasaan. Politik dinasti yang dikhawatirkan, nyatanya dilegalkan atas nama demi kemajuan bangsa Indonesia. Dalam sistem demokrasi tak ada kawan sejati, tak ada lawan sejati. Namun yang ada adalah kepentingan abadi.
Berbeda dengan hukum Islam. Peradilan dalam Islam tak memandang subjek siapa yang bersalah. Tak pandang apakah ia pejabat atau rakyat biasa. Tak pandang apakah ia anak kepala negara atau anak penggembala. Kisah menakjubkan tentang baju besi Ali radhiyallahu 'anhu yang dicuri seorang Yahudi layak untuk direnungi. Betapa Qadli Syuraih pada saat itu tak berpihak pada Ali radhiyallahu 'anhu. Padahal jabatan Ali radhiyallahu 'anhu pada saat itu adalah sebagai panglima perang.
Begitu juga dengan kisah masyhur pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tatkala seorang wanita terhormat dari Bani Makzum mencuri dan minta diringankan hukuman, dengan tegas Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri maka akulah yang akan memotong tangannya". Masya Allah, demikianlah tegasnya hukum dalam Islam. Tak ada Mahkamah rasa keluarga. Tak ada peradilan yang berat sebelah.