DATARIAU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat judi online. Hal ini disampaikannya merespons kabar seorang perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online. Hal itu semakin menguatkan fakta bahwa sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp 427 triliun (detikFinance, 25/5/24).
Pemerintah sendiri sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024 telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online. Namun yang paling mencengangkan, sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online merambah ke dalam sejumlah platform pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Umat Semakin Rusak
Maraknya judi online membuat Idonesia disebut-sebut sebagai “surga” bagi promosi judi online. Judi online semakin menjamur dan berkembang pesat karena penyedia judi online tumbuh dengan mudah dalam negara sekuler. Ditambah banjirnya promo judi online (judol) di media sosial, bahkan ada dari kalangan artis yang dijadikan model salah satu iklan judi online. Ada pula situs judi online dengan modus sawer saat ada YouTuber gaming atau streamer sedang siaran langsung. Saat situs judi “berdonasi” nama si penyawer akan disebut berulang-ulang.
Adanya sokongan sistem sekuler kapitalisme serta lemahnya keimanan umat, juga ada beberapa hal yang memarakkan judol. Diantaranya, judi masih dianggap menjadi harapan sebagian orang untuk mendapatkan uang yang berlimpah. Faktanya, tidak ada satu pun orang yang bisa kaya raya karena judol.
Judi online hanya membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Ummat semakin rusak karena judi online meningkatkan angka kriminalitas, sebab pelakunya perlu uang secara instan, bisa dengan mencuri, merampok, menjual narkoba, dan sejenisnya. Judi online juga menurunkan produktivitas kerja seseorang karena kecanduan. Hal ini bisa menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang.
Menyolusi Judi Online
Pemerintah sendiri sudah membentuk sejumlah satgas judi online, tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber dan publikasi pendidikan judi online, kemudian memblokir rekening dan mengungkap kasus-kasusnya.
Namun, apakah cara tersebut efektif membasmi judi online hingga ke akar-akarnya?
Nyatanya, judi online semakin lestari dalam negara sekuler kapitalisme. Bahkan, ada ide dari kalangan pejabat untuk mengambil pajak dari judi online. Sebelumnya juga ada seorang kepala daerah yang memanfaatkan perjudian sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Islam sangat serius dalam memperhatikan masalah judi. Karena Islam tegas melarang perjudian. Allah Subahanahu wa ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Untuk itu, sesuai larangan Allah tersebut maka harus ada solusi yang tepat dalam memberantas judi online. Menyolusi judol dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala.
Kedua, mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan jalan yang haram. Semestinya mencari keberkahan, bukan kuantitasnya. Ketiga, memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi maupun orang yang bermain judol.
Dengan demikian, hukum yang tegas dapat menjadi preventif, membuat orang takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya. Semua solusi di atas hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang bertakwa, sementara dalam sistem sekuler kapitalisme, penguasanya tidak berdaya apa-apa di hadapan mafia judol. Wallahu a'lam bishawab. ***
Penulis merupakan Guru & Aktivis Muslimah