Prostitusi Merebak, Darurat Maksiat Tak Terelak

datariau.com
816 view
Prostitusi Merebak, Darurat Maksiat Tak Terelak
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Sosial media belakangan sontak diramaikan dengan berita viral dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis. Hal ini mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Tak dapat dinafikkan, bahwa hal ini adalah suatu kemaksiatan yang sudah menjadi rahasia umum. Bagaimana tidak? Kasus-kasus serupa yang sebelumnya juga pernah terkuak belum mampu menghasilkan efek jera, hingga akhirnya kasus serupa kembali terulang.

Merebaknya prostitusi online tidak lain adalah karena kurangnya kontrol terhadap hal-hal semacam ini hingga tak dapat dihindari kini Indonesia darurat maksiat. Ini masih sebahagian kecil yang terkuak dari sekian banyaknya kasus-kasus prostitusi online yang marak beredar di sosial media.

Solusinya adalah dengan keseriusan pemerintah untuk memberantas bibit-bibit prostitusi dan kemaksiatan, termasuk dalam perkara prostitusi online, sehingga prostitusi tidak merebak dan tumbuh subur prostitusi itu, karena akan merusak moral bangsa secara masif.

Dalam ajaran Islam, ada solusi memberantas kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelakunya. Ada beberapa hal yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi, pertama penegakan hukum dan sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina  tanpa pandang bulu. Maka mucikari atau germo dan para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pemakai jasanya harus dikenai sanksi yang tegas yang menimbulkan efek jera.

Penyediaan lapangan kerja. Tak dipungkiri, faktor kemiskinan adalah faktor terbesar mengapa para mucikari maupun PSK terjun ke lembah prostitusi. Padahal, hal ini tidak akan terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap masyarakat. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan meroketnya harga kebutuhan dasar pokok masyarakat sementara kebutuhan harus terpenuhi, menjadi salah satu alasan mengapa mereka terjebak ke lembah maksiat itu.

Kemudian pendidikan agama yang baik harusnya sudah ditanamkan sejak dini kepada para generasi penerus bangsa ini, agar mereka tidak keluar dari nilai-nilai agama dan moral dan harus bisa senantiasa menghiasi dirinya dengan akhlak terpuji. Sehingga diharapkan tidak terjerembab kepada lubang dosa.

Selanjutnya tidak bermudah-mudah interaksi pria dan wanita yang tidak ada ikatan mahrom yang membuka lebar pintu maksiat. Adapun diperbolehkannya interaksi antara pria dan wanita haruslah sesuai dengan standard hukum ‎syara, diantaranya wajib menutup aurat dan memakai pakaian yang sempurna, menundukan pandangan, menghindari perkara syubhat, mendorong untuk menikah, dilarang bertabbaruj, dilarang berkhalwat, melarang wanita berpergian tanpa izin suami, melarang wanita melakukan shafar lebih dari 1 hari, dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan akhlak, dan dilarang mencemarkan nama baik wanita sholehah.

Dengan memperbaiki agama ummat ini, maka dipastikan otomatis akhlak akan tertata, sehingga terjauh dari hal-hal yang dimurka Allah Subahanahu wa Ta'ala. (*)

Ditulis oleh Alfira Khairunnisa (Pemerhati Sosial Masyarakat/Muslimah Peduli Umat Riau) dengan pengeditan seperlunya.

Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query