Oleh: Adam Setiawan, SH.

"Dilema atas Antinomi Kebijakan"

datariau.com
1.572 view
"Dilema atas Antinomi Kebijakan"
Ilustrasi. (Foto:Int.)

DATARIAU.COM - Pasca resmi mundurnya, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai Gubernur Kalimantan Timur lantaran untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai Nasdem. Dalam hal ini dengan mundurnya Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai Gubernur Kalimantan Timur telah meninggalkan beberapa persoalaan yang semasa jabatannya tidak terselesaikan di antaranya adalah proyek pembangunan masjid Kinibalu yang dalam proses pembangunannya mendapatkan penolakan dari masyarakat Samarinda.

 

Lebih jelas terkait polemik pembangunan masjid di lapangan Kinibalu masih terus berlangsung hingga detik ini. Pasalnya, dalam proses pembangunan masjid yang mendapatkan penolakan masyarakat itu terus berjalan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan defisitnya anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim. DPRD Kaltim pun telah menyatakan sikap, dengan meminta proyek yang bakal memakan anggaran sebesar Rp81,85 miliar itu dihentikan untuk sementara karena belum menemui titik temu penyelesaian.

 

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat dikatakan telah melahirkan dilema atas antinomi kebijakan. Terminologi “antinomy” dimaknai oleh Fockema Andreae sebagai Pertentangan antara dua aturan hukum atau lebih. W Friedman memaknai antinomi merupakan teori pertentangan hukum dengan uraian Black’s Law Dictionary menyebut pengertian antinomi sebagai berikut:

 

A term used in logic and law to denote a real or apparent in consistency or conflict between two authorities or propositions. (Antinomi adalah istilah yang digunakan dalam logika dan hukum untuk menunjukkan tidak konsisten yang nyata atau yang terlihat atau pertentangan antara dua kewenangan atau usulan).

 

Penulis menambahkan bahwa antinomi bukan hanya pertentangan atau konflik antara satu aturan dengan aturan lainnya sebagaimana dikatakan Fockema Andrea, akan tetapi pertentangan itu bisa timbul antara satu aturan (termasuk kebijakan) dengan nilai-nilai dan keinginan yang ada di tengah masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan aturan tersebut tidak bersifat partisipatif akomodatif dan responsif. 

 

Adapun makna dari terminologi antinomy (antinomi), di dalam implementasinya menurut penulis ada dua dilema antinomi yang terjadi di Kalimantan Timur sebagai berikut: Pertama, dilema atas antinomi yang terjadi di Kalimantan Timur, tatkala Pemerintah Daerah tidak mengindahkan apa yang menjadi keinginan masyarakat sekitar Kinibalu bahkan seluruh keinginan masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak mendirikan mesjid. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yang di antaranya dalam pembangunan mesjid Kinibalu tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Samarinda, selain itu ada ketidakjelasan dalam tahap perizinan yang seharusnya disertai surat persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 

Ironis dan tragis dapat dikatakan bahwa tindak tanduk Pemerintah Daerah dalam hal ini telah merugikan kepentingan umum, yang mungkin dalam perkembangannya telah terindikasi terjadinya maladministrasi. Sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

 

Berdasarkan bunyi redaksi tersebut jika dikaitkan dengan telah mundurnya Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur tentu menimbulkan tanda tanya siapa yang berhak bertanggung jawab dalam hal jika terbukti telah terjadi maladministrasi.

 

Alasan penolakan berikutnya yaitu terkait defisitnya anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dirasa mengalokasikan dana tersebut untuk melaksanakan pembangunan mesjid Kinibalu merupakan sesuatu yang pemborosan. Bahkan ada salah satu dari kalangan masyarakat yang mengatakan bahwa ada beberapa mesjid yang telah ada sebelumnya saja tidak pernah diperhatikan lagi, untuk apa membangun mesjid yang baru.

 

Kedua, dilema atas antinomi dapat dilihat dari perbedaan sikap yang ditunjukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengatasi polemik pembangunan masjid di lapangan Kinibalu. Terlepas adanya unsur politis yang membalutnya. Dengan kata lain telah terjadi inkonsistensi dan ketidakefektifan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Manakala seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD haruslah bekerja secara sinergis memperjuangkan hak-hak rakyat dan melayani rakyat bukan malah sebaliknya.

 

Sebagaimana kita ketahui penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Adapun dilema atas antinomi yang telah terjadi, semoga Gubernur terpilih yang telah dilantik dapat melaksanakan proses pelayanan secara akuntabel dan transparan. Solusi dari penulis adalah pada tahap implementasinya Pemerintah Daerah dan DPRD Kalimantan Timur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dapat melakukannya secara sinergis dan tentunya melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam menentukan arah kebijakan. Sehingga mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat Kalimantan Timur dan mendukung kemajuan pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan. (*)

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII

Tag:masjid
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query