RENGAT, datariau.com - Patih Adat Suku Talang Mamak Desa Talang Sei Ekok Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Majuan, mengaku telah dibodohi dan dibohongi oleh pihak PT Banyu Bening Sei Indah (BBSI) terkait penguasaan lahan.
Diceritakannya, bahwa pihak PT BBSI telah berjanji dengan menggarap lahan warga Talang Sei Ekok seluas 1300 hektar, akan membangunkan kebun karet seluas 400 hektar, selain itu menjanjikan akan memberikan fee hasil tumbangan kayu alam Rp.5.250 per ton dan memberikan fee kayu akasia Rp1.750 per ton, namun semua itu tidak pernah terwujud.
Menurut Majuan, hutan yang dibabat PT BBSI ternyata bukan 1.300 Ha sebagaimana perjanjian awal tahun 2004 silam, hutan yang merupakan hasil garapan masyarakat Suku Talang khususnya warga desa Talang Sei Ekok, sudah mencapai 2.400 Ha dan lahan tersebut sudah ditanami dengan kayu akasia diduga oleh PT BBSI sejak tahun 2004.
“PT BBSI sudah panen kayu akasia itu sebanyak 4 periode tumbang tanam, namun tak pernah memberikan fee yang pernah dijanjikannya kepada warga Talang Sei Ekok,” ujar Majuan dengan nada kesal, saat menceritakan kepada datariau.com, tadi malam.
“Hutan kami sudah ludes dibabat PT BBSI yang mencapai 2.400 Ha yang merupakan hasil peninggalan nenek kami terdahulu, janji memberikan fee dari hasil tumbangan kayu alam itu seperserpun tak pernah diberikan kepada kami, apa ini tidak pembohong dan membodohi kami," tambah Majuan.
Dengan demikian, ujar Batin Talang Sei Ekok ini, perjanjian dengan pihak PT BBSI hanya 1.300 Ha yang kontribusinya nihil, sudah dibatalkan sekaligus mengambil alih semua lahan yang kini ditanami oleh PT BBSI dengan akasia seluas 2.400 Ha, dan akan mencarikan investor untuk ditanami kelapa sawit dengan pola kemitraan (Plasma).
Saat ini sudah ada sekitar 60 Ha lahan yang ditanami akasia itu dibabat masyarakat Talang Sei Ekok, yang nantinya akan ditanami kelapa sawit, sembari menunggu investor yang berkenan untuk bekerjasama membangunkan kebun warga.
Keterangan yang diperoleh dari PT BBSI sebagaimana suratnya tanggal 05 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Humas PT BBSI, Syamsuri Virgo dan Koordinator PT BBSI, Suparman menyatakan, bahwa lahan kelompok tani Genang Makmur yang terletak di Sei Ekok Maya tidak termasuk dalam izin/konsesi PT BBSI.
Artinya, terang Majuan, lahan yang digarap masyarakat Talang Sei Ekok saat ini bukan merupakan lahan tanaman akasia sebagaimana izin yang dimilikinya, diluar atas perjanjian kesepakatan yang luasan 1.300 Ha tersebut, apalagi PT BBSI nyatanya membabat hutan dengan luasan 2.400 Ha yang notabene merupakan lahan warga Talang Sei Ekok.
Ketua Poktan warga Talang Sei Ekok, Kantor mengatakan, lahan yang digarap mereka adalah lahan masyarakat yang ditanami PT BBSI dengan kayu akasia, karena sudah empat kali tumbang tanam sejak tahun 2004, tidak pernah memberikan fee yang pernah dijanjikan, dan kebun karet 400 Ha tak pernah ada, maka lahan itu diambil kembali oleh masyarakat untuk ditanami kelapa sawit, guna kesejahteraan warga tempatan.
“Apapun rintangan akan kami hadapi, karena kami tidak mau lagi dibohongi dan dibodoh bodohi oleh pihak PT BBSI segitu lamanya” Beber Ketua Poktan.
Sementara pihak PT BBSI hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi. Wartawan masih mengupayakan mencari nomor kontak maupun keberadaan pihak PT BBSI yang bisa dikonfirmasi terkait berita ini.