RENGAT, datariau.com - Perselisihan antara perusahan dengan warga di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau silih bergannti, hingga kini belum ada ditemukan jalan keluar penyelesiannya sekalipun perselisihan itu sudah ditangani anggota Dewan, Penegak Hukum maupun Pemerintahan Daerah.
Seperti halnya perselisihan antara PT BBSI (Banyu Bening Sei Indah) dengan sejumlah desa, seperti Desa Sei Ekok Kecamatan Rakitkulim, Inhu. Pasalnya, sebelum melakukan pembabatan hutan alam, terlepas apa status kawasan hutan yang dibabat, PT BBSI dinilai sering membuat suatu kesepakatan dan perjanjian yang muluk-muluk agar warga tempatan tidak meributkannya.
"Padahal janji yang telah disepakati bersama itu tidak pernah ditepati, hingga masyarakat yang menunggu realisasi kesepakatan itu hilang rasa kesabaran," kata Praktisi Hukum di Inhu, Justin SH kepada datariau.com, Rabu (7/6/2017).
Permasalahan antara warga Desa Sei Ekok dengan pihak PT BBSI, yang dinilai telah menyengsarakan warga suku Talang Mamak dalam hal ini warga Desa Sei Ekok, Justin meminta kepada Pemkab Inhu untuk mengevaluasi kembali keberadaan PT BBSI di Inhu.
“Usir saja PT BBSI itu dari Bumi Inhu ini jika aktivitasnya mengelabui masyarakat, janji yang tak pernah ditepati dan mau menangnya sendiri saja,” tegas Justin.
"Dan perlu dipertanyakan izin pelepasan kawasan hutan atas pembabatan hutan alam yang diduga dilakukan PT BBSI, hingga mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) penanaman kayu akasia hingga berapa luasannya," lanjutnya.
Artinya, kata Justin, dalam pembabatan kawasan hutan yang mengambil kayunya untuk dipasok ke PT RAPP Kerinci, perlu juga diaudit seberapa besar Dana Reboisasi (DR) yang dibayarkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga Pajak Sumber Daya Alam (PSDA), kepada siapa dibayarkan PT BBSI itu.
"Karena janji PT BBSI akan memberikan fee Rp.5.250 per ton kepada warga Desa Sei Ekok, sebagaimana penuturan Patih Adat Sei Ekok, Majuan, memang sama sekali tidak pernah diberikan, begitu juga fee kayu akasia Rp.1.750 per ton yang sudah dua kali babat tanam tak pernah diterima warga Sei Ekok, sebagai bukti PT BBSI yang tidak memperdulikan warga tempatan sebagaimana janji yang sudah disepakati," bebernya.
“Konflik antara masyarakat dengan PT BBSI kerap terjadi, sayangnya warga tempatan kerap mendapatkan perlakuan yang salah dan kalah oleh penguasa, persoalannya hanya masalah lahan yang dinilai warga telah dirampas perusahaan HTI kayu akasia tersebut,” singkat Justin.
Sementara itu, pihak PT BBSI melalui Humas Syamsuri dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa apa yang dikatakan masyarakat tidaklah benar, karena fee yang dimaksud telah mereka berikan kepada masyarakat.
"Sepengetahuan saya PT BBSI sudah memberikan fee kayu alam maupun fee kayu akasia kepada pemangku adat maupun masyarakat melalui kepala desa," tegasnya.
Sementara janji PT BBSI untuk membangunkan kebun karet seluas 400 Ha kepada warga Desa Sei Ekok, menurutnya sudah dibangun seluas 125 Ha yang dikoordinir oleh warga Talang Ekok bernama Ukuran.
"Kalaupun kebun karet itu sudah diperjualbelikan, bukanlah tanggungjawab PT BBSI lagi," tegasnya.
Ketika didesak seberapa besar fee kayu alam dan fee kayu akasia yang diberikan kepada mantan Kades Sei Ekok, inisial G, mantan Kades Talang Duriancacar inisial I dan kepada PJs Kades inisial W, Syamsuri Humas PT BBSI malah menyarankan wartawan untuk menanyakan ke kantor PT BBSI di Pekanbaru.
"Silahkan tanyakan saja langsung ke kantor besar PT BBSI di Pekanbaru, karena saya selaku Humas PT BBSI tidak pernah melihat mereka mengambil uang," pintanya.
Ditambahkan Syamsuri, Gading yang juga selaku Patih Adat kala itu, I dan W sering ke Kantor PT BBSI di Pekanbaru mengambil uang, dengan alasan pinjaman dengan harapan bisa dipotong dari hasil fee kayu.