Ranperda LKK Resmi Dicabut, Pemilihan RT/RW Serentak Segera Dilaksanakan

datariau.com
1.294 view
Ranperda LKK Resmi Dicabut, Pemilihan RT/RW Serentak Segera Dilaksanakan
Foto: Endi
Ketua Pansus Ranperda LKK, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU, datariau.com - Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Senin (8/9/2025).

Ketua Pansus Syafri Syarif SE, menegaskan bahwa Ranperda LKK tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

"Ranperda LKK ini tidak bisa kita lanjutkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, jadi cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, bukan Perda,” jelas Syafri saat ditemui usai sidang paripurna.

Ranperda LKK yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2025 sebelumnya memuat pengaturan enam lembaga kemasyarakatan di kelurahan, yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Karang Taruna, dan Posyandu.

Dengan penarikan Ranperda LKK ini, Pansus DPRD merekomendasikan Pemko Pekanbaru untuk segera menyusun Peraturan Walikota (Perwako) agar tidak terjadi kekosongan aturan, terutama terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)