Satres Nakoba Polres Siak Kembali Cokok Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika di Kandis

Hermansyah
1.226 view
Satres Nakoba Polres Siak Kembali Cokok Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika di Kandis
Polres Siak
Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali cokok dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pelajar Kelurahan Simpang Belutu dan di Simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Kamis (25/1/2018) sekira pukul 16.15 WIB.

Adapun masing-masing pelaku yang diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Kamis (25/1/2018) kemarin, berinisial DA (31) dan Wi (39) kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu didua tempat berbeda.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SIK kemudian memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Siak IPDA M Manday SH untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku atas laporan dari masyarakat tersebut.

"Pelaku DA (31) dan Wi (39) diringkus didua tempat yang berbeda yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kemarin di Kecamatan Kandis," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (26/1/2018) siang.

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH berdasarkan informasi tersebut dan menurut ciri-ciri pelaku Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA M Manday SH kemudian meringkus pelaku inisial Wi (39) yang merupakan seorang supir di simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Berawal dari penangkapan pelaku inisial DA (31) yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Wi (39) tahun ini diketahui seorang supir yang diringkus Satres Narkoba Polres Siak di simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam-Sam Kandis," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (26/1/2018) siang.

Sedangkan dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan barang bukti masing-masing diantaranya dua paket kecil sabu-sabu, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap (bong), empat lembar plastik klip bening, satu buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti tersebut selanjutnya digelandang (dibawa) ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)