Diduga Berikan Keterangan Palsu

Rubinem Laporkan Karyawan Notaris ke Polisi

datariau.com
2.351 view
Rubinem Laporkan Karyawan Notaris ke Polisi
Rubinem.

RENGAT, datariau.com - Rubinem (62) warga Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu terus berupaya mencari keadilian dengan melaporkan dua mantan karyawan notaris ke Mapolres Inhu. Pasalnya, dugaan penipuan dan penggelapan atas sertifikat sebidang tanah miliknya belum sepenuhnya berpihak kepada janda tua itu.

Hal itu disebabkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dimemangkannya, masih dilakukan Kakasi oleh sejumlah pihak yang digugatnya pada sidang perdata di PN Rengat bebarapa waktu. Namun demikian, satu diantara pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berinisial S sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pasir Penyu dan berkas pemeriksaannya dinyatakan P21 oleh Kejari Inhu.

"Melalui laporan ke Mapolres Inhu, saya berharap ada kejelasan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak tersebut. Sebab selama enam tahun proses hukum untuk mendapat kembali hak saya, ternyata juga belum kunjung jelas," ujar Rubinem, Senin (14/8/2017).

Dijelaskannya Robinem, dua mantan karyawan notaris itu berinisial N dan S yang dilaporkan atas keterangan palsu dihadapan hakim saat sidang perdata dan dibawah sumpah beberapa waktu lalu. Karena dari keterangan kedua terlapor itu menyatakan Rubimen bersama almarhum suaminya serta tersangka S datang ke notaris.

Kedatangan Rubinem dan almarhum suaminya serta tersangka dari keterangan terlapor di hadapan hakim untuk membaut akta jual beli tanah miliknya. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rubinem bersama almarhum suaminya.

Tidak itu saja, keterangan palsu kedua terlapor juga jelas yang menyatakan melihat secara langsung Rubinem dan almahum suaminya menandatangani AJB.

"Saya ini orang lemah dan miskin. Sehingga orang gampang menipu saya yang awalnya hanya sepakat untuk membangun Ruko diatas tanah saya yang hasil akan dibagi dua dengan pengembang," ungkapnya.

Untuk itu harapnya, melalui laporan ke Mapolres Inhu hendaknya dapat ditindaklanjuti hingga sebidang tanah miliknya kembali. "Dalam proses mencari keadilan ini suami saya meninggal dunia. Apakah sebelum proses ini selesai, saya mengalami hal yang sama," kesalnya.

Setelah melaporkan dua mantan notaris, dia juga akan melapor lagi ke Mapolres Inhu terkait pemalsuan tandatangan dalam sertipikat, karena di saat pemecahan dan ajukan pinjaman ke Bank Panin tidak ada suami atau dirinya mendatangani surat jenis apa pun, dan ini sudah pidana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan membenarkan tentang adanya laporan Rubinem.

"Benar, laporannya sudah masuk. Langkah sementara akan memanggil para terlapor dan untuk sementara ini kita belum bisa menetapkan tersangka terhadap kedua orang yang dilaporkan oleh ibu Robinem," terangnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)