Jelang Ramadhan, Polres Siak Sita Ribuan Minuman Keras dari Dua Tempat Berbeda

datariau.com
2.276 view
Jelang Ramadhan, Polres Siak Sita Ribuan Minuman Keras dari Dua Tempat Berbeda
Windy
Miras yang disita.

SIAK, datariau.com - Sat Reskrim Polres Siak telah mengamankan minuman keras di kedua tempat yang berbeda sekaligus, Rabu (10/5/2017). Pemilik yang pertama SI (30) dari Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

TKP pemilik pertama SI di Jalan Hang Jebat Desa Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan pemilik miras yang kedua MA (40) TKP pemilik yang kedua MA berada di Jalan Suka Ramai Pasar Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Kapolres Kabupaten Siak, AKBP Restika PN dikonfirmasi datariau.com melalui melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Kamis (11/5/2017) menjelaskan, berdasarkan Nomor Sprin: 339/V/2017, menjelang bulan suci Ramadhan anggota Sat Reskrim Polres Siak melaksanakan Ops Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukum Polres Siak.

"Pada hari Rabu itu sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Siak mendapat informasi tentang adanya peredaran jual beli miras, kemudian sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak," terangnya.

Sekira pukul 16.00 WIB anggota Sat Reskrim melakukan penggeledahan di suatu Ruko yang dicurigai menjual atau menyimpan miras, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa miras dan untuk mengantisipasi informasi menyebar kemudian anggota Sat Reskrim Polres Siak membagi 2 Team.

Team 1 tetap melakukan penggeledahan dan penyitaan, pada saat dilakukan introgasi di TKP terhadap pemilik mengatakan bahwa minuman tersebut dibeli dari Pasar Bawah Pekanbaru dan dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya Team 2 melakukan razia ke daerah Pasar Sungai Apit dan melakukan penggeledahan di warung harian tepi pelabuhan Pasar Sungai Apit yang ditemukan beberapa minuman keras yang disimpan di dalam warung tersebut.

Barang bukti pemilik pertamaa SI yang telah diamankan berupa;

1. Minuman merek manson 311 btl
2. Minuman merek big bos 5 btl
3. Minuman kecil merek anggur merah 20 btl
4. Minuman besar merek anggur merah 19 btl
5. Minuman merek carlo rossi 11 btl
6. Minuman merek countru besar 2 btl
7. Minuman merek countru kecil 12 btl
8. Minuman merek countru sedang 2 btl
9. Minuman merek findlandia 1 btl
10. Minuman merek black label 1 btl
11. Minuman merek imperial blue 1 btl
12. Minuman botol merek e kwat chai 1
13. Minuman merek angker 55 btl
14. Minuman merek guines 37 kaleng
15. Minuman merek tiger 32 kaleng
16. Minuman merek abc 27 kaleng
17. Minuman merek likeur chan 32 btl
18. Minuman sedang merek likeur chan 48 btl
19. Minuman merek guines 25 btl.

Untuk barang bukti pemilik kedua MA yang telah diamankan berupa
1. minuman merek manson 72 btl
2. minuman merek anggur orang tua 64 btl
3. minuman merek angker 75 btl
4. minuman merek tiger 120 btl
5. minuman merek abc 274 kaleng
6. minuman merek guines 202 kaleng

"Total keseluruhan barang bukti yakni jenis minuman keras kemasan botol 757 dan jenis minuman keras kemasan kaleng 692. Kini telah kita tindak lanjuti mengamankan barang bukti ke Polres Siak dan melengkapi mindik penyitaan," tutup Bripka Dedek Prayoga.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)