SIAK, datariau.com - Penangkapan dua pelaku diduga sebagai pengedar barang haram Narkotika (Narkoba) jenis sabu-sabu, Senin (19/2/2018) sekira pukul 23.02 WIB, merupakan hasil pengembangan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, yang sebelumnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang diduga sebagai pengguna (pemakai) Narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Lintas Perawang-Dayun kilometer 51 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Dari hasil interogasi sebelumnya terhadap salah seorang pelaku yang diduga sebagai pemakai (pengguna) barang haram Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TW (25). Sedangkan dari tangan pelaku TW tersebut ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, selanjutnya menginstruksikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan pengintaian di TKP dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (30) diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku AR (30) yang diketahui sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku inisial TW (25) yang diduga sebagai pemakai (pengguna) sabu-sabu yang diamankan sebelumnya di Jalan Lintas Perawang-Dayun kilometer 51 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak," terang Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (20/2/2018) kemarin.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Senin (19/2/2018) malam. Terus melakukan pengembangan dari keterangan pelaku AR (30) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dulu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AR (30) didapat keterangan bahwasanya ada salah seorang terduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di daerah Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Tak butuh waktu lama, bagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH untuk meringkus salah seorang pelaku yang diketahui berinisial Sm (48) yang merupakan pengembangan dan keterangan dari pelaku AR (30) yang telah diamankan sebelumnya.

"Dari hasil pengembangan berikutnya dari keterangan pelaku AR (30) yang diamankan sebelumnya oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak. Selanjutnya tim meluncur ke TKP di daerah Kampung Empang Pandan Gasib untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial Sm (48) ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (20/2/2018) kemarin.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (20/2/2018) kemarin, menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Sm (48) tersebut. Namun, salah seorang pelaku yang berinisial AS alias Poltak dapat melarikan diri (kabur) dari TKP tersebut.
"Untuk barang bukti itu sendiri tim mengamankan dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, satu pack plastik klip bening diduga digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu tersebut. Sedangkan pelaku yang melarikan diri (kabur) dan diketahui pelaku tersebut berinisial AS alias Poltak, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak," pungkas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (20/2/2018) kemarin. Selain itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya dikediaman pelaku Sm (48) tersebut. Diantaranya berupa satu kotak diatas lemari yang berisi satu paket Narkotika jenis sabu-sabu, dua buah mancis dan satu buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga telah mengamankan dua unit handphone dan Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku TW (25) dan AR (30)
Kemudian untuk selanjutnya ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.