PEKANBARU, datariau.com - Tanpa ada izin, sejumlah kedai kopi yang tetap beroperasi di siang hari disegel Satpol PP Pekanbaru.
Kondisi ini ditemukan pada razia hari pertama Ramadhan, Senin kemarin, sejumlah kedai kopi yang dengan sengaja membuka usahanya tanpa adanya surat izin buka dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru di siang hari, disegel.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada wartawan Selasa (7/6/2016) mengakui jika pihaknya masih menemukan ada pelaku usaha tidak tahu tentang aturan tersebut.
"3-4 kedai kami tertibkan dan kami angkut barang dagangannya ke Kantor Satpol-PP. Biar tahu pula pemilik usaha kantor kami itu. Jelas-jelas ini bulan Ramadhan, masih juga membuka usahanya di siang bolong begini," kata Zulfahmi.
Dikatakan Zulfahmi, Pemko Pekanbaru tidak akan melarang pemilik usaha selagi yang bersangkutan mengurus izin usaha ke BPT-PM dengan menyertakan rumah makan khusus non muslim.
Ia juga menyebut, dari penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP Pekanbaru, pemilik kedai tidak melakukan perlawanan apapun. "Pemko kan tidak akan melarang selagi rumah makan ataupun tempat usaha itu untuk warga yang non muslim. Kalau alasannya tidak tahu kan tidak masuk akal lah. Kan tiap tahun juga sudah seperti ini selama Ramadhan," terang Zul.
Untuk menindak dan memberikan efek jera bagi pemilik usaha, Zulfahmi juga mengancam akan membawa barang dagangan para pemilik usaha agar kedepan tidak melakukan hal yang sama selama Ramadhan.
"Yang jelas kami bawa barang dagangan sebagai bukti. Nanti kami minta pemilik datang dan mengurus izinnya ke BPT-PM," pintanya.
Dilanjutkan Zulfahmi, selama Ramadhan seluruh umat muslim dan non muslim yang ada di Pekanbaru wajib saling menghormati. Hal ini juga sesuai dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru terkait dengan larangan jam buka tempat usaha selama Ramadhan.
"Intinya saling menghormati satu sama lain lah. Ikuti aturan dan himbauan yang sudah dikeluarkan Pak Wali. Jangan seenaknya saja membuka usaha di Pekanbaru tanpa mengikuti aturan," tutupnya.